8 Ranperda dan Ranperdasus Papua Barat Tahun 2021 Berhasil Difasilitasi Oleh Kanwil Kemenkumham

MANOKWARI- Sebanyak 8 Ranperda dan Ranperdasus Provinsi Papua Barat tahun 2021 berhasil difasilitasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat selama 4 hari kerja (10-15 Juni).

Kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Raperda (Raperda) Provinsi Papua Barat berdasarkan rundown acara yang diterima telah memasuki hari terakhir dengan pembahasan Ranperdasus Papua Barat Tahun 2021 tentang Pembangunan Kebudayaan Daerah dan Ranperdasus Papua Barat Tahun 2021 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua.

Selain pembahasan kedua Ranperdasus diatas, ada juga beberapa Ranperda dan Ranperdasus yang dibahas sebelumnya yaitu Ranperda Papua Barat Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum, Ranperda Papua Barat Tahun 2021 tentang Komisi Hukum Ad Hoc, Ranperda Papua Barat Tahun 2021 tentang Partai Lokal, Ranperda Papua Barat Tahun 2021 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Baca Juga :   Waterpauw: Asrama Mahasiswa Papua Seolah Sebuah ‘Markas Komando'

Sedangkan Ranperdasus yang dibahas saat ini yaitu Ranperdasus Papua Barat Tahun 2021 tentang tata Cara Pemilihan Anggota MRPB dan Ranperdasus Papua Barat Tahun 2021 tentang Afirmasi Pendidikan Bagi Putra Putri Asli Papua.

Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Alex Cosmas Pinem, kegiatan yang dilaksanakan di Aula II Kanwil Kemenkumham Papua Barat ini bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 8 (delapan) Raperda Provinsi Papua Barat Tahun 2021.

Turut hadir dalam pembahasan ranperda tersebut diantaranya Kabid Hukum (Nelly Marani), Kasubid Pembentukan Produk Hukum Daerah (Hamid Badilah), Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Sahrul Jainudin) dan para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan Biro Hukum Papua Barat serta instansi terkait lainnya.(rls/red)

Pos terkait