Terkait  Pesan Whatsapp Atas Tudingan Edi Budoyo Dibalik Pembunuhan Sumiati Simanulung , LAPAN  Berikan Hak Jawab

MANOKWARI- Terkait pemberitaan tudingan terhadap Edi Budoyo atas dalang  dibalik pembunuhan alm. Sumiati Simanulung yang dikirim ke whatsapp pribadinya  beberpa waktu lalu pihak Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN) akhirnya membrikan klarifikasi melalui hak jawab dengan mengirimkan surat bernomor 021/DPP-LAPAN/6.2020  perihal hak jawab ke redaksi kabartimur.

Surat tertanggal 3 juni 2020  yang ditandatangani ketua umum LAPAN, Gintar Hasugian menyampaikan bahwa dewan pimpinan pusat lembaga pemantau aparatur negara yang berkedudukan di jakarta menyampaikan  hak jawab sesuai dengan uu no 40 tahun 1999 tentang PERS sebagaimana atas kronologis yang disampaikan yakni  pihak LAPAN menyebut bahwa pada tanggal 15 mei 2020  pihaknya mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp dengan melamprkan surat konfirmasi yang bersifat rahasia  berupa file fdf kepada seorang pejabta daerah.

Pihak LAPAN  mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menyebarkan informasi/pesan  perihal surat tersebut kepada pihak manapun dan atau kesiapapun terkecuali hanya kepada nomor  whatsapp yang bersangkutan ( Edi Budoyo), dan tidak pernah memberitahukan  atau menginformasikan terkait perihal surat tersebut baik secraa keseluruhan  maupun secara sebagian atau berupa kutipan tentang isi surat kami terhadap siapapun atau pihak manapun.

Baca Juga :   Pandemi covid-19, PSW YPPK KMS Wilayah Manokwari Berkomitmen  Berikan Pelayanan Pendidikan Secara Daring/Luring Kepada  Peserta Didik

Pihak LAPAN juga memberikan klarifikasi  bahwa kejadian yang sesungguhnya  adalah LAPAN mengirimkan surat klarifikasi lewat pesan whatsap secraa langsung ke nomor wa yang bersangkutan  dengan melampirkan  surat klarifikasi berupa file fdf.

LAPAN Menegaskan  bahwa  pihaknya mengirim  pesan secara langsung dan tidak pernah mengirimkan dan menyebarkan pesan tersebut  isi materi surat klarifikasi dari pihaknya hingga  saat ini  masih bersifat rahasia dan tidak diketahui oleh pihak manapun selain yang bersangkutan.

“Kami sadar   secara sepenuhnya dan sennatiasa  mengedepankan serta menjunjungtinggi asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia” katanya dalam  isi surat tersebut.(HJ/Red)

Pos terkait