MANOKWARI- Terkait pemberitaan tudingan terhadap Edi Budoyo atas dalang dibalik pembunuhan alm. Sumiati Simanulung yang dikirim ke whatsapp pribadinya beberpa waktu lalu pihak Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN) akhirnya membrikan klarifikasi melalui hak jawab dengan mengirimkan surat bernomor 021/DPP-LAPAN/6.2020 perihal hak jawab ke redaksi kabartimur.
Surat tertanggal 3 juni 2020 yang ditandatangani ketua umum LAPAN, Gintar Hasugian menyampaikan bahwa dewan pimpinan pusat lembaga pemantau aparatur negara yang berkedudukan di jakarta menyampaikan hak jawab sesuai dengan uu no 40 tahun 1999 tentang PERS sebagaimana atas kronologis yang disampaikan yakni pihak LAPAN menyebut bahwa pada tanggal 15 mei 2020 pihaknya mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp dengan melamprkan surat konfirmasi yang bersifat rahasia berupa file fdf kepada seorang pejabta daerah.
Pihak LAPAN mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menyebarkan informasi/pesan perihal surat tersebut kepada pihak manapun dan atau kesiapapun terkecuali hanya kepada nomor whatsapp yang bersangkutan ( Edi Budoyo), dan tidak pernah memberitahukan atau menginformasikan terkait perihal surat tersebut baik secraa keseluruhan maupun secara sebagian atau berupa kutipan tentang isi surat kami terhadap siapapun atau pihak manapun.
Pihak LAPAN juga memberikan klarifikasi bahwa kejadian yang sesungguhnya adalah LAPAN mengirimkan surat klarifikasi lewat pesan whatsap secraa langsung ke nomor wa yang bersangkutan dengan melampirkan surat klarifikasi berupa file fdf.
LAPAN Menegaskan bahwa pihaknya mengirim pesan secara langsung dan tidak pernah mengirimkan dan menyebarkan pesan tersebut isi materi surat klarifikasi dari pihaknya hingga saat ini masih bersifat rahasia dan tidak diketahui oleh pihak manapun selain yang bersangkutan.
“Kami sadar secara sepenuhnya dan sennatiasa mengedepankan serta menjunjungtinggi asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia” katanya dalam isi surat tersebut.(HJ/Red)