Manokwari, Kabartimur.com—Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengingatkan agar ASN di lingkup pemkab manokwari segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara ( LHKPN). ASN yang tidak menyelesaikan LHKPN ke Inspektorat, akan berdampak pada penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Bagi setiap OPD yang belum menyelesaikan LHKPN agar segera dimasukkan, jika tidak, maka pembayaran TPP akan ditunda sementara Perbupnya sudah dususun,” ujar Demas saat memimpin apel gabungan pagi di halaman Kantor Bupati, (26/11/2018).
Bupati menambahkan, LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang telah ditetapkan oleh KPK.