Berkas Sudah P21, Polres Teluk Wondama Segera Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan

WASIOR, Kabartimur.com – Berkas perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka M alias N, pria 18 tahun warga Kampung Kabouw Distrik Wondiboi Kabupaten Teluk Wondama telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Kapolres Teluk Wondama, Papua Barat melalui Kasat Narkoba Ipda Andreas Maturbongs mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat P21 dari Kejari Manokwari yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Penyidik telah menerima surat pemberitahuan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 dari Kejaksaan Negeri Manokwari dengan nomor surat nomor: B-951/R.2.10/Enz.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, “ ungkap Ipda Maturbongs melalui keterangan tertulis yang dibagikan Humas Polres Teluk Wondama, Senin sore.

Dengan telah adanya surat P21, maka Satresnarkoba Polres Teluk Wondama dalam waktu dekat ini akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti narkotika yang diamankan petugas.

Baca Juga :   Wujud Manunggal TNI-Rakyat, Babinsa di Windesi Turun Tangan Siapkan Bahan Bangunan untuk Pondok Paskah

“Kami segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, “ucap Maturbongs.

Tersangka M alias N diciduk tim Satres Narkoba Polres Teluk Wondama pada 20 Januari 2025 lalu di Pelabuhan Kuri Pasai Wasior sesaat setelah turun dari kapal yang membawanya dari Manokwari.

Pria muda 18 tahun itu kedapatan membawa narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam botol susu yang disimpan di dalam saku celana dengan berat kotor 12,41 gram.

Ipda Maturbongs menghimbau masyarakat khususnya para orang tua agar aktif mengawasi pergaulan anak-anak sehingga terhindar dari perilaku negatif terutama penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun.

“Mari kita bersama-sama jaga Kabupaten Teluk Wondama bebas dari peredaran narkoba, “pesan Maturbongs. (Nday)

 

 

 

 

 

Pos terkait