Bawaslu Akan Keluarkan Himbauan Larangan  Penggunaan Atribut di TPS

MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, akan mengambil langkah untuk mencegah terjadinya penggunaan atribut kampanye pasangan calon di arena pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syors Prawar menjelaskan, pihaknya segera mengeluarkan himbauan kepada Paslon dan juga surat edaran kepada KPU, agar tidak ada lagi penggunaan atribut di dalam TPS.

“Kita akan keluarkan himbauan kepada Paslon, dan bahkan KPU Manokwari. Agar mereka bisa teruskan ke PPD dan juga KPPS pada saat pencoblosan tidak ada lagi penggunaan atribut didalam TPS,” ujar Syors, Kamis (3/12)

Syors mengatakan bahwa  baik pemilih maupun saksi dari setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mulai dari baju kaos, topi dan lainnya semua tidak diperbolehkan dan sekitar TPS dipastikan  tidak ada atribut dari kedua paslon dan jika sampai ada temuan pengawas harus segera melaporkan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :   Bupati Manokwari; Pengosongan Areal Parkir Untuk Kepentingan Orang Banyak

Sebagaimana penggunaan atribut didalam tempat pemungutan suara merupakan pelanggaran karena hal tersebut merupakan bagian dari kampanye yang bisa mempengaruhi pemili.(SR)

Pos terkait