Bandara Baru Wondama Masuk Agenda Sekretariat Presiden, Dukungan dari Pemilik Tanah jadi Kunci

WASIOR – Rencana pembangunan Bandara baru Kabupaten Teluk Wondama yang berlokasi di Mawoi, Distrik Wasior masuk dalam salah satu agenda yang akan dibahas di Kantor Sekretariat Presiden (KSP) dalam waktu dekat ini.

Wakil Bupati Andarias Kayukatuy menyatakan, pembahasan di tingkat KSP merupakan hal yang positif mengingat rencana pembangunan Bandara baru Teluk Wondama sudah bergulir sejak 2016 silam.

Menurutnya, kesempatan itu harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk bisa meyakinkan pemerintah pusat agar segera membangun Bandara baru yang rencananya diberi nama Bandara Izaac Semuel Kijne.

Andi, demikian panggilan karib Wabup Teluk Wondama berharap masyarakat pemilik tanah lokasi Bandara baru di Mawoi bersedia menyatakan dukungannya untuk pembangunan Bandara baru segera dimulai.

“Dukungan itu dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan melepaskan tanah seluas  di Mawoi untuk pembangunan Bandara. Itu yang akan dibawa bapak Bupati dalam audensi di Sekretariat Presiden karena itu yang diminta selama ini. Kita mau Bandara ini harus dibangun tahun depan, “ ujar Andi.

Baca Juga :   Pemkab Wondama Siapkan 10 Miliar untuk Tanah Bandara Baru pada 2023

Andi menyampaikan itu dalam rapat percepatan penyelesaian tanah Bandara baru dengan para pemilik tanah.

Rapat dilakukan dua kali yakni di gedung Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Wondama di Isei, Jumat (20/5) dan di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati di Manggurai pada Sabtu (21/5).

Rapat yang dihadiri perwakilan dari pemilik tanah dari masing-masing kelompok dipandu oleh Plt Asisten I Aser Waroi dengan dihadiri Kapolres AKPB Yohanes Agustiandaru juga Dandim Persiapan Letkol Inf Saheri.

Ikut hadir Ketua DAP wilayah Wondama Adrian Worengga bersama pengurus DAP, Asisten II Jimmy Suila serta Kepala Dinas LH dan Pertanahan Simson Samberi.

Wabup menjelaskan, adanya surat pernyataan dukungan dari pemilik diharapkan bisa meyakinkan pemerintah pusat agar secepatnya memulai pembangunan Bandara Mawoi.

Pemkab Wondama sendiri menargetkan pembangunan fisik Bandara dimulai pada tahun 2023.

Baca Juga :   Jadi Ketua Sementara DPRD, Herman Sawasemariay Ingatkan Hukum Tabur-Tuai

“Sudah ada undangan dari KSP untuk audiens pada 24 Mei makanya Pemda perlu siapkan dokumen untuk dibawa Bapak Bupati ke sana. Salah satunya adalah dukungan dari pemilik supaya kita bisa yakinkan pemerintah pusat bahwa tanah sudah tidak ada masalah lagi. Karena kita ingin Bandara ini harus dibangun tahun depan, “kata Andi.

Bupati Hendrik Mambor yang mengikuti rapat secara virtual dari Manokwari juga menyatakan pembahasan Bandara baru Wondama di tingkat KSP bisa menjadi pintu masuk keluarnya restu pusat untuk dimulainya pembangunan fisik Bandara.

Bupati mengatakan sedianya audensi dengan KPS dijadwalkan pada Selasa 24 Mei namun diundur karena kesibukan Kepala KSP Moeldoko.

“Ini sesuatu yang perlu kita tangkap, kita respons secara baik sebab kalau beberapa tahun lalu komunikasi kita hanya sampai tingkat Kemenhub dan Bappenas. Tetapi tahun ini komunikasi terkait dengan beberapa kegiatan pembangunan yang prioritas di Wondama termasuk Bandara baru sudah sampai pada KSP,” kata bupati.

Baca Juga :   HUT Korpri dan HGN, Mambor Dorong PNS Buat Inovasi untuk Wujudkan Pemerintahan Digital

Itu sebabnya, Mambor sangat berharap pemilik tanah lokasi Bandara di Mawoi mau menandatangani surat pernyataan persetujuan melepaskan tanah guna pembangunan Bandara baru.

“Dukungan dari pemilik tanah menjadi kunci. Saya sangat berharap sekali keluarga dari marga Marani mau melihat ini dengan baik. Kita semua meletakkan sesuatu yang penting bagi generasi mendatang,”ucap Mambor.

Untuk diketahui, pembangunan Bandara baru Teluk Wondama merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Wasior pada 2016 silam.

Sudah 6 tahun berlalu, pembangunan belum juga terealisasi lantaran adanya sengketa kepemilikan tanah yang kemudian berlanjut hingga ke proses hukum.

Gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu kelompok telah berproses hingga putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun pihak tergugat berencana melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi. (Nday)

Pos terkait