Aturan Sudah Diteken Bupati Imburi, Tidak Pakai Masker Bisa Didenda 100 Ribu hingga 500 Ribu

WASIOR – Pemkab Teluk Wondama resmi memberlakukan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sanksi bagi yang mengabaikan protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah diundangkan pada 16 September 2020.

Dalam pasal 6 yang mengatur secara khusus tentang sanksi diamanatkan bahwa warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah dikenakan sanksi mulai dari teguran, kerja sosial hingga denda administrative berupa uang sebesar 100 ribu rupiah.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, selain teguran secara lisan dan tertulis juga diberikan denda adminisratif sebesar 250 ribu untuk usaha kecil, usaha menengah 300 ribu dan usaha besar 500 ribu.

Baca Juga :   Antisipasi Omicron Masuk Wondama, Mambor Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Covid-19

Dan apabila terus melanggar maka akan dikenakan sanksi lanjutan berupa penghentian operasional atau penutupan sementara waktu hingga pencabutan izin usaha.

Demikian pula bagi penyelenggara kegiatan hajatan seperti pesta pernikahan dan lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis hingga penghentian atau pembubaran kegiatan.

Sanksi juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan. Jika terbukti melanggar protokol Covid-19 maka pelaku perjalanan dikenakan denda administratif sebesar 250 ribu dan diwajibkan melakukan rapid test di tempat bagi yang masuk ke Wondama tanpa memiliki rapid test.

Denda administratif berupa uang yang dibayarkan oleh para pelanggar dikelompokkan sebagai pendapatan daerah dan disetor ke rekening Kas Daerah. Denda dimaksud dibayarkan secara tunai atau nontunai paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak pelanggaran dilakukan. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 7 Perbup nomor 30 tahun 2020.

Baca Juga :   KRI Teluk Wondama Bikin Bangga Wondama, Mambor Harap Anak Muda Wondama Tertarik Masuk TNI AL

“Memang idealnya ketentuan seperti ini diatur dalam Peraturan Daerah tetapi karena sifatnya mendesak kita keluarkan dulu peraturan kepala daerah.
Tetapi dalam waktu dekat ini kita serahkan Raperda tentang hal ini ke DPRD untuk dibahas harapannya dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2020 bisa sekaligus disahkan menjadi Perda, “kata Sekda Denny Simbar dalam rapat koordinasi Covid-19 di Gedung Sasana Karya di Isei, Senin (21/9/2020).

Adapun penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan akan diberlakukan setelah dilakukan sosialisasi selama satu bulan terhitung sejak perbub diundangkan. (Nday)

Pos terkait