ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Kini Maksimal 12 Hari

JAKARTA, Kabartimur.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi untuk mempercepat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang memberikan kepastian, cepat, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Hal itu disampaikan Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepuasan masyarakat harus menjadi salah satu ukuran utama keberhasilan pelayanan publik.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga transformasi layanan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini memperoleh kepastian waktu dalam proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

Baca Juga :   Jaksa Agung Buka Hotline Pengaduan Jaksa Main Proyek

Masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran, penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses pengukuran hingga penerbitan PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Layanan tersebut telah diterapkan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari

Transformasi berikutnya adalah layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang menargetkan penyelesaian maksimal 10 hari.

Proses tersebut melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, hingga penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Dalu menjelaskan, lima hari terakhir merupakan waktu yang dialokasikan untuk penyelesaian proses di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk pemenuhan persyaratan oleh pemohon dan pembayaran Surat Perintah Setor serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :   Hari Ini Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Terpilih Mengikuti Geladi Kotor di Istana Presiden RI

Sistem Organisasi Berbasis Wilayah

Selain memangkas waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan perubahan pola kerja melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sistem ini mengubah pendekatan organisasi yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Kepala Seksi (Kasi) diberikan tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu dan dituntut memahami seluruh aspek pertanahan di wilayah tersebut.

Dengan pola ini, persoalan pertanahan diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat di tingkat Kantor Pertanahan tanpa harus selalu menunggu penanganan dari level yang lebih tinggi.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” jelas Dalu.

Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Perkuat Sinergi dengan Pemda

Untuk memastikan transformasi berjalan efektif, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah.

Baca Juga :   Konflik Agraria Tak Bisa Disamaratakan, Menteri Nusron Ungkap 3 Kategori dan Jalan Penyelesaiannya

Kerja sama tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.

Ruang lingkupnya mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), hingga optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Dalu menegaskan, percepatan layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada pembenahan sistem dan teknologi informasi. Penataan sumber daya manusia serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan mitra eksternal juga menjadi bagian penting dari transformasi tersebut.

“Transformasi ini pada akhirnya ditujukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari dan Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana. (*)

Pos terkait