ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

JAKARTA, Kabartimur.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersertipikasi hingga 2029.

Program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah, tetapi juga membuka akses ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan target tersebut akan dikerjakan secara bertahap mulai 2026 hingga 2029.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Tiga Kluster Rumah MBR

Dalam pelaksanaannya, program sertipikasi rumah MBR menyasar tiga kluster, yakni rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

Baca Juga :   STQH Tingkat Provinsi Maluku Utara Ke XXVII di Haltim Telah Dibuka Resmi

Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan program tersebut berjalan tepat sasaran.

Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Menurut Dalu, terdapat persyaratan berbeda bagi pemohon dari sektor formal dan nonformal.

Bagi pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang dibuktikan melalui dokumen penghasilan serta surat keterangan bahwa pemohon masuk dalam kategori MBR.

Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, penentuan penerima program mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” jelas Dalu.

Baca Juga :   Besok, Pendaftaran Calon Ketua Golkar Papua Barat Resmi Dibuka

Bukan Sekadar Sertipikat

Program sertipikasi ini diharapkan memberikan dampak lebih luas bagi masyarakat penerima manfaat.

Dengan kepastian hukum atas tanah dan rumah, aset yang dimiliki masyarakat dapat memiliki nilai ekonomi yang lebih jelas sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan.

Kementerian ATR/BPN menempatkan sertipikasi sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan sekaligus mendorong pemanfaatan aset secara produktif.

Di sisi lain, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, dalam kesempatan yang sama menyampaikan program prioritas pemerintah lainnya, yakni KIP Kuliah yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana. (*)

Baca Juga :   Polres Haltim Peringati HUT Bhayangkara Ke 78 Tahun, Dirangkaikan Peresmian Pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu

Pos terkait