KPU Papua Barat Tetapkan 567 DCT Anggota DPR Papua Barat dalam Pemilu 2024

Manokwari, kabartimur.com- KPU Papua Barat menetapkan Calon Daftar Tetap (DCT) yang akan maju bertarung pada pemilu serentak yang akan dihelat pada tahun 2024 mendatang.

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dalam pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Papua Barat , Paskalis Semunya didampingi Komisioner KPU PB ditandai dengan penandatanganan berita acara di Ballroom Aston Niu Manokwari, Sabtu (3/11/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan dari hasil verifikasi administrasi, perbaikan dan pencermatan khusus pada bacaleg dengan jenis pekerjaan yang dilarang terindikasi 24 orang, kemudian dalam proses perbaikan tersisa 6 calon, dan saat ini telah lengkap sehingga dapat ditetapkan dalam DCT sebanyak 567 orang.

Baca Juga :   Merakyat, Baju Pendukung Ichsan Yasin Limpo Tak Mewah

Ia menyebut, syarat calon yang terindikasi ASN, kepala kampung, aparat kampung dan baperkam sudah selesai dan prosesnya telah dilakukan cross check bersama sebagai hasil pencermatan KPU, Bawaslu dan Partai Politik sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun 567 DCT KPU Papua Barat yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil) terdiri dari :

Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 35 orang, Partai Gerindra 35 orang, Partai PDI Perjuangan 35 orang, Partai Golkar 35 orang, Partai Nasdem 35 orang, Partai Buruh 24 orang, Partai Gelora 27 orang, PKS 35 orang, Partai Kebangkitan Nusantara 20 orang, Partai Hanura 31 orang, Partai Garuda 23 orang.

Selanjutnya, Partai Amanat Nasional 35 orang, PBB 24 orang, Partai demokrat 35 orang, PSI orang 35, Partai Perindo 35 orang, PPP 35 orang dan Partai Ummat 33 orang.

Baca Juga :   Musrenbang RKPD Tahun 2024 Bupati Manokwari Minta Fokus Bahas ini

Sebelumnya, pada Pleno penetapan DCS, KPU Papua Barat menetapkan sebanyak 569 bacaleg masuk DCS.

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie sempat mempertanyakan status salah satu caleg yang masih berstatus ASN dari Partai Ummat dan Ketua DPC Partai Ummat menjelaskan, yang bersangkutan telah pensiun karena berumur 62 tahun. SK pensiun sementara dalam proses pengurusan.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan, berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 1035 tertanggal 25 September 2023, masa pengajuan SK pensiun dini maupun SK pengunduran diri dari ASN diperpanjang hingga satu bulan ke depan (tanggal 3 Desember), dengan demikian yang bersangkutan masih diberikan waktu untuk melengkapi dokumennya.

“Bawaslu Provinsi Papua Barat bisa menyampaikan secara tertulis dan akan ditanggapi KPU”, terang Paskalis. (Red/*)

Baca Juga :   Hasil Vermin Pasca Pengajuan Dokumen Perubahan Rancangan DCS, KPU Papua Barat Nyatakan 15 Bacalon Dari 3 Parpol Masih TMS

Pos terkait