KPU Papua Barat Simulasi Sengketa Proses Pemilu, Pasca Penetapan DCS

Ketua KPU PB membuka Rakor Divisi Hukum KPU PB bersama 7 KPU Kabupaten di Hotel Steenkool Bintuni, Rabu (23/08/2023)
Ketua KPU PB membuka Rakor Divisi Hukum KPU PB bersama 7 KPU Kabupaten di Hotel Steenkool Bintuni, Rabu (23/08/2023)

Manokwari, kabartimur.com- Ketua KPU Provinsi Papua Barat (KPU PB) Paskalis Semunya membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Hukum dalam rangka Persiapan Sengketa Proses Pasca Penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 pada Rabu (23/08/2023) di Hotel Steenkool, Bintuni.

Rakor yang diikuti oleh para komisioner Divisi Hukum, Kasubag Hukum dan staf bagian hukum dari 7 KPU Kabupaten di Papua Barat ini juga dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan/Divisi Hukum dan Pengawasan KPU PB H. Abdul Halim Shidiq dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi/Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU PB Abdul Muin Salewe.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Tujuh TPS di Distrik Manokwari Barat Lakukan PSU

Dalam pidato pembukaannya, Paskalis Semunya, mengatakan Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran administrative dan sengketa proses Pemilu telah membantu KPU PB saat bersidang di Bawaslu PB dalam laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) pada bulan April 2023.

“Satu kali KPU PB kalah dan satu kali KPU PB menang di Bawaslu PB. Satu kali menang karena disumbang oleh adanya administrasi yang bagus dari KPU Manokwari” ungkapnya.

Kejadian itu telah menginspirasi Ketua KPU PB untuk membekali kemampuan para komisioner Divisi Hukum dari 7 KPU Kabupaten untuk membuat jawaban hukum saat sengketa proses Pemilu pasca penetapan DCS ini melalui simulasi atau bermain peran.

Rencananya, simulasi sengketa proses Pemilu akan dilaksanakan di hari ke 2 dari 3 hari yang dijadwalkan setelah penyampaian materi dari komisioner Bawaslu PB dalam pembahasan Perbawalu 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu. (Red/Rls)

Baca Juga :   Calon Anggota DPD Papua Barat, Lamek Dowansiba Raih Suara Terbanyak

Pos terkait