Asik Pesta Shabu, Oknum Kadus diGowa diRingkus Polisi


GOWA, Kabartimur.com -Seorang Oknum
Kepala Dusun (Kadus) diKecamatan Manuju Kabupaten Gowa Inisial DK (35), seorang ditangkap oleh Aparat dari satuan Narkoba Polres Gowa.

DK diamankan bersama dengan salah seorang rekannya inisal DS (24) disalah satu rumah saat sedang melakukan pesta narkoba di Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Jumat (25/5/2018) malam.

Kapolres Gowa Shinto Silitonga mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku tersebut setelah pihaknya mendapatka informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkuta sering melakukan pesta Narkoba dirumah tersebut.

“Setelah kami mendaparkan informasi dari warga, kami langsung lakukan penyelidikan dan ternyata betul ada pesta narkoba disana, saat kita grebek kami mendapati dua orang pelaku,” kata Shinto, dihadapan sejumlah Wartawan, Sabtu (26/5/2018).

Sementara pelaku DK mengaku kalau barang haram tersebut ia peroleh dari temannya. “Saya baru dua kali pakai sabu pak, saya komsumsi di Rumah itu pak, itu barang saya ambil dari teman pak,” akunya.

Baca Juga :   Rumah Ludes Al Quran tidak terbakar

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu shaset kristal bening, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dekenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Uya).

Pos terkait