Tana Toraja Kabartimur.Com
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae Resmi mengeluarkan Surat Edaran untuk menutup sementara aktivitas tempat Hiburan Malam dan Usaha Pedagang Keliling untuk mencegah penyebaran Virus Corona jenis baru atau Covid-19.
Ia menjelaskan penutupan sementara tempat hiburan malam tersebut mulai berlaku terhitung 23 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan bersifat sementara.
“Pemberlakuan penutupan sementara tempat hiburan Malam dan Pedagang Keliling ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae di Rujab Bupati Tana Toraja senin, 23/03/2020.
Dikeluarkannya Surat Edaran Kedua ini adalah penambahan atau penyempurnaan Surat Edaran Pertama tentang tindak lanjut pencegahan Penularan Covid-19, untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia dan dalam rangka mengantisipasi meluasnya perkembangan Covid -19 di Wilayah Kab. Tana Toraja. (Fritz)