MANOKWARI, Kabartimur.com – Salah satu anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus Otsus dengan inisial YAY, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diperuntukan kepada organisasi masyarakat Komunitas Anak Wondama Andi Lingkungan (Kawal).
Direktur Reserse Kriminal khusus Dirkrimsus Polda, Kombes Pol Romylus Tamtelehitu Senin (5/12/2022) mengatakan, penyidik telah memiliki 2 alat bukti untuk menetapkan YAY sebagai tersangka
“Penetapan tersangka saudara YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda.” kata Kombes pol Romylus
Dia menambahkan, Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu saat YAY menerima hibah sebesar Rp.6.100.000.000 ternyata, YAY telah membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.
YAY bertanggung jawab atas belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atau Rp 4,3 Miliar atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Halaman 11 dari 62 Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat Tahun 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000,00.
“YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).” ungkapnya
Dirkrimsus Polda Papua Barat mengatakan bahwa , kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum tersangka YAY yaitu sebesar Rp. 4.343.107.000 (empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI.
Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY namun hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan. Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua.
“Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yg sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa Sdr YAY.” tegasnya
YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000. (Red/*)