Tersangka Dugaan Korupsi Belanja di Pasar Borobudur, Awom: Ada Apa Dengan Kejaksaan?

MANOKWARI, kabartimur.com -Warga di Pasar Borobudur melihat sosok Yan Antoni Yoteni, tersangka kasus dugaan korupsi tengah berbelanja di Pasar Borobudur Manokwari, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIt.

“Warga yang melihat tersangka korupsi sedang berbelanja menggunakan Tongkat, langsung menelpon saya menyampaikan hal itu” kata Advokat Senior di Manokwari, Metusalak Awom

Bacaan Lainnya

Menurut Awom, Ia kemudian memastikan kebenaran informasi tersebut dengan menelpon warga di Pulau Lemon. “Saya kemudian menelpon ke Pulau Lemon mempertanyakan hal itu, berdasarkan informasi bahwa benar yang bersangkutan selama ini ada di Pulau lemon, dan sudah tidak menggunakan tongkat” kata Metusalak.

Sebagai informasi Yan Antoni Yoteni ditetapkan oleh Penyidik Tipikor Polda Papua Barat sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah, Polda Papua Barat awalnya menahan Yan di Rutan, Ia kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Januari lalu.

Baca Juga :   Gaji Pemdes di 102 Desa belum Dibayar, Kantor DPMD Haltim Dipalang

“Kenapa tersangka bebas berkeliaran, membandingkan dengan kasus bapak Lukas Enembe yang hanya diduga korupsi Rp 1 Miliar namun diborgol sedangkan Anggota DPR Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp 1 Miliar bebas berkeliaran dalam keadaan sehat” ujar Metusalak.(Red/*)

Pos terkait