Korupsi Dana Hibah , Polda Tangkap Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat

MANOKWARI, Kabartimur.com- Penyidik Polda Papua Barat menangkap YAY Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Tahun 2018 dan 2019 di kawasan Kwawi dekat pelabuhan penyeberangan Selasa (6/12)

Proses penangkapan sempat menjadi perhatian warga di kawasan tersebut, YAY kemudian dibawah ke Markas Polda untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polda. YAY sempat mangkir dalam panggilan pertama penyidik Polda

Bacaan Lainnya

“Penyidik melacak keberadaan YAY lalu mendapati kemudian ia ditangkap dan dibawah ke Mapolda agar diminta keterangan” kata Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus.

Baca Juga :   Tatap Muka dengan Warga Rendani, Pemkab Manokwari Gelontorkan Rp 4,2 Miliar Sebagai Ganti Rugi

“YAY malam ini dibawah ke Polda didampingi oleh pengacara dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pidkor polda.” Katanya

Setelah pemeriksaan YAY dijadwalkan langsung ditahan oleh penyidik Tipikor Polda di rutan Mapolda Papua Barat

“Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, setelah diperiksa” ucapnya.

Sebelumnya YAY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diperuntukan kepada Organisasi Masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal. Dana hibah sebesar Rp 6,1 Miliar dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2018 dan APBD Tahun 2019.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara, terdapat Anggaran senilai Rp 4,3 Miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan.

YAY dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   Tunggu Rekapitulasi Dari 4 Kabupaten, Pleno Terbuka KPU PB Diskors

Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000. (Red/*)

Pos terkait