MK Putuskan Operator Wajib Sediakan Layanan yang Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif

JAKARTA, Kabartimur.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait layanan telekomunikasi. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi tetap ditetapkan operator berdasarkan formula pemerintah pusat. Namun, operator kini wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi hak pelanggan atas sisa kuota yang belum digunakan.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun,” ujar Adies.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Baca Juga :   Terima Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia, Wapres Dukung Santri Kembangkan Aplikasi Pesantren Digital

Menurut Mahkamah, internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen.

MK menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberi keleluasaan kepada pelanggan memilih sesuai kebutuhan.

Mahkamah juga menyebut sejumlah bentuk perlindungan terhadap sisa kuota yang belum digunakan, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya.

Selain itu, pemerintah pusat diminta menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kemampuan ekonomi masyarakat, dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Baca Juga :   Sejumlah Ormas di Papua Barat Minta Anggota DPR RI yang Kepergok Nonton Video Porno Segera Diganti

Dalam setiap penyesuaian tarif, pemerintah dan operator juga diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.

MK turut menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan, meliputi harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), perlakuan terhadap sisa kuota, hingga penyediaan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara real time.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar namun belum sepenuhnya dinikmati oleh pelanggan.

“Pembayaran yang dilakukan pengguna jasa telekomunikasi pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.

Menurutnya, apabila manfaat layanan dihapus secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, maka hal tersebut berpotensi melanggar hak milik serta kepastian hukum yang dijamin UUD 1945.

Baca Juga :   Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin: Akreditasi Merupakan Langkah Tepat Tingkatkan Mutu Pendidikan STIH Adhyaksa Berdaya Saing Unggul

Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix melalui Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Sementara itu, permohonan lain dengan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta TB Yaumul Hasan Hidayat dinyatakan tidak dapat diterima karena substansi norma yang dipersoalkan telah dimaknai kembali melalui putusan sebelumnya.

Sebelumnya, MK telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, di antaranya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), PT PLN, Telkomsel, Indosat, dan XL.

Dengan putusan ini, operator telekomunikasi tetap diberi ruang menawarkan berbagai jenis paket layanan, namun wajib menyediakan opsi yang memberikan perlindungan terhadap manfaat ekonomi sisa kuota pelanggan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum. (Red/Rls)

Pos terkait