GPerumahan milik pemerintah daerah
Kabupaten Bone yang sempat di tempati oleh mantan kepala dinas
perhubungan kabupaten bone Sumardi Shuaib di
jalan lapatau kecamatan
tanete riattang kabupaten
bone sulawesi selatan,
senin (18/7) di bongkar
pihak pengadilan negeri
Kabupaten Bone,
berdasarkan surat
penetapan, Nomor
04/Pen.Pdt/2016/PN.Wtp.
Sebelumnya tanah seluas (
20×25 ) meter milik
Wahida Rasyid S,E warisan
dari mendiang ayahnya
Haji Rasyid Ali warga
jalan lamappalilu
kabupaten bone sempat
menjadi sengketa sejak
tahun 2012 lalu, yang
kemudian akhirnya di
menangkan oleh pihak
wahidah di
mahkamah agung.
Tidak ada perlawanan dari
pihak pemda saat proses
eksekusi ini berlangsung.
Sekertaris daerah (Sekda)
Andi Surya Darma Ali yang
di konfirmasi beberapa
waktu berkomentar ” kita
sudah coba untuk
menyelesaikan persoalan
ini, namun dari pihak
pemilik tanah itu
memberikan penawaran
harga yang terlalu tinggi
yaitu Rp700 juta, bagi kami
itu terlalu mahal jadi
kami putuskan untuk
menyerahkan sepenuhnya
pada proses hukum ” ujar
Darma Ali. (Indra)