Respon Cepat , Polres Sinjai Amankan Pelaku Penipuan Dengan Cara Hipnotis

KABARTIMUR SINJAI – Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Sardan, SE berhasil mengamankan pelaku Penipuan dengan cara hipnotis. (24/4/2018).

Bacaan Lainnya

Awalnya Polres Sinjai menerima laporan tentang kasus penipuan dengan cara hipnotis yang dilakukan oleh Pelaku dan setelah menerima laporan, Tim Resmob polres sinjai yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan olah TKP dan dengan menelusuri tempat-tempat dimana korban dibawa oleh pelaku, dan dari hasil penyelidikan diperoleh ciri- ciri para pelaku yang berjumlah 4 (empat) orang dengan menggunakan mobil Merek Avanza warna hitam menuju arah kab. bulukumba.

Adapun korbannya adalah Ibu Nurhayati (69), beralamat di Jalan Sultan Isma, kelurahan balangnipa, kecamatan sinjai utara, kab. sinjai.

Dan setelah dilakukan pengejaran tepatnya di desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Selasa dini hari (24/4) sekitar pukul 04.00 wita, berhasil diamankan pelaku an. lel. BN

Baca Juga :   Pemangkasan Anggaran Media di Pinrang Dipertanyakan

(47) warga parepare, lel. KN (42) warga parepare, lrl. Rais (48) asal Bogor, jabar dan per. RA (50)warga pannampu, kota makassar.

Awalnya korban dibujuk oleh pelaku dengan diiming-imingi sejumlah uang dengan syarat menyerahkan ATM serta nomor PIN dan ditukar dengan tas yang menurut pelaku berisi uang tunai. Setelah ATM korban dikuras, pelaku kemudian menurunkan korban di jalan biringere, kec. sinjai utara.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari korban, pelaku mengarah ke Kabupaten Bulukumba. Kami langsung koordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Polres Bulukumba dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di wilayah Bulukumba,” ujar Akp Sardan.

Sekitar pukul 04.00 wita dini hari di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, keberadaan mobil pelaku ditemukan terparkir di pinggir jalan. Anggotanya kemudian mengepung rumah yang diduga tempat pelaku bersembunyi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Diketahui bahwa lel. Burhan merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap di Kabupaten Wajo. Sementara lel. Karman merupakan pelaku narkoba yang sebelumnya telah menjalani hukuman di kota parepare.

Mobil yang digunakan oleh pelaku adalah mobil rental dari Kabupaten Barru. “Barang bukti yang diamankan berupa ATM, uang tunai Rp4,5 juta, 1 unit mobil Avanza warna hitam plat DP 1306 BG, 4 buah handphone, dompet perempuan 6 buah, 5 cincin emas, 2 kalung emas, 1 buah jam tangan, serta 1 buku tabungan,” ujarnya.(AMsin)

Pos terkait