AM Jadi Terduga Baru Kasus Ujaran Kebencian Medsos di Manokwari

MANOKWARI, Kabartimur.com – Hasil penyelidikan Kepolisian Resor Manokwari, Dapati ES atau MLH tidak pernah unggah status ujaran kebencian menggunakan akun Facebook miliknya. Unggahan bernada rasisme tersebut justru diunggah oleh akun fake (peniru) yang dibuat AM (19) karena cemburu.

Hal ini diungkapkan kapolres Manokwari AKBP. Parasian Herman Gultom, saat merelease hasil pemeriksaan yang melibatkan 7 orang saksi dan 4 saksi ahli, Senin (14/3/2022).

Bacaan Lainnya

“Melalui proses penyidikan Hasilnya, ES yg diduga pelaku pada 26 Februari 2022 tidak pernah melakukan login di Facebooknya dan terakhir digunakan pada bulan Januari. Sehingga dipastikan unggahan tersebut tidak dilakukan oleh MLH maupun akun Echy Serme miliknya, ” Ungkap Kapolres kepada Wartawan.

Baca Juga :   Resahkan Warga, Aksi Balap Liar Dibubarkan Polres Manokwari

Dari hasil penyelidkan dan pemeriksaan pada alat komunikasi milik AM (19) justru ditemui akun kedua dengan nama serupa (Echy Serme). Dimana akun tersebut didapati telah merubah biografi serupa dengan akun milik MLH.

“Dari aksi AM hasil pemeriksaan laboratoris menunjukan adanya satu akun (echy) lain. Dimana Akun tersebut fake yang meniru akun milik Terduga awal ES. Tanggal 25 Februari akun dibuat kemudian 26 dini hari lakukan perubahan bigrafi dengan meniru akun echy serme,” Lanjut Gultom menjelaskan.

Fakta lainnya, Sreenshoot (tangkapan layar) disebarkan pertama kali oleh EM yang merupakan adik dari terduga AM. Unggahan yang dilakukan akibat dari cemburu (asmara) diantara keduanya.

“ES secara umum tidak terbukti, sehingga selanjutnya yang bersangkutan tidak lagi dimintai keterangan. Sekarang kami fokus pada pemeriksaan AM sebagai terduga, ” Jelas Gultom.

Baca Juga :   Usai Vaksinasi di Tambrauw, Tour Vaksinasi Doreri Presisi Lanjut ke Pegaf

Kapolres juga menghimbau agar permasalahan ini jangan ditarik dalam permasalahan suku (kelompok). Masalah ini dilihat sebagai masalah perorangan. (TS)

Pos terkait