Valen Wainarisi Kaget Saat Ditanya Gubernur Papua Barat Soal MRP

MANOKWARI- Koordinator Tim Penggugat Calon Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Yafet Valentinus Wainarisi mengaku kaget ketika ditanya soal mengenai perkembangan kinerja anggota MRP setempat. Yang menanyakan hal tersebut adalah Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

“Saya kaget ketika ditanya Gubernur kemarin, bagaimana perkembangan kerja sebagai Anggota MRP Papua Barat,” kata Valentinus Wainarisi, Rabu (8/01/2020).

Yafet pun menjawab pertanyaan tersebut dengan santai. Dia menyampaikan sejauh ini belum ada pelantikan antar waktu pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan sejumlah calon anggota MRP Papua Barat.

“Saya sampaikan kepada Gubernur bahwa, belum dilantik dan kami belum bekerja,” ujarnya.

Yafet mengatakan gubernur mengaku sudah menginstruksikan Biro Hukum Papua Barat untuk menjalankan putusan Mahkama Agung, namun hingga saat ini SK pergantian antar waktu anggota MRP belum juga diterbitkan.

Baca Juga :   Kampanye Dimulai, Parpol Diminta Patuhi Aturan Berkampanye

“Yang menjadi pertanyaan bagi kami, 6 anggota MRP yang selama ini menjalankan tugas pasca putusan MA itu secara hukum sudah tidak akui, lantas mereka diberikan gaji dan tunjakan dari uang negara,” ucapnya.

Ia memberikan tenggat waktu kepada pemerintah provinsi Papua Barat hingga Sabtu pekan depan untuk menindaklanjuti hasil putusan MA. Jika tidak, pihaknya akan membuat gugatan perdata.

“Saya kasih batas waktu sampai Sabtu pekan depan, jika tidak ada tindak lanjut maka kami akan ajukan gugatan perdata” tegasnya.

Putusan Mahkama Agung berkas Nomor 170 K/TUN/2019 dengan penggugat Pendeta Leonard Yarollo, Lusia Imakukata Hegemur, Ismail Watora sdan Yafet Valentinus Wainariso memenangkan para penggugat dan wajib tergugat gubernur menjalankan putusan tersebut. (AD)

Pos terkait