Tipikor Polres Enrekang Lidik Dugaan Korupsi, Proyek Pembuatan Jalan di Pebaian-Tombang, Desa Tongko, Enrekang.

Enrekang kabartimur, –Diduga tidak sesuai bestek, pekerjaan proyek peningkatan ruas jalan di Pebaian-Tombang, yang terletak di Desa Tongko Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang, kuat dugaan ada indikasi kerugian Negara didalamnya.

 

Dugaan Korupsi pada Proyek tersebut, adalah hasil dari peemeriksaan BPKP sebelumnya, yang di tengarai ada masaalah lantaran tidak sesuai apa yang ada di RAB perjanjian kontrak dengan volume yang di kerjakan sehingga kuat dugaan ada kerugian Negara didalamnya.

 

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji, melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP. Abd. Haris Nicholaus, untuk menindak lanjuti hasil temuan dari BPK tersebut pihaknya masih sementara dalam tahap pengembangan kasus.

 

Penyidik Tipikor Reskrim Polres Enrekang meminta kepada BPKP Sulsel untuk segera menghitung nilai kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Pebaian-Tombang di Desa Tongko,Kecamatan Baroko- Enrekang. Proyek ini bernilai konrak Rp1 miliar dari APBD Tahun anggaran 2016.

Baca Juga :   Ketua MUI Selayar, Ajak Masyarakat Tak ikut "People Power"

 

AKP Abd. Haris Nicholaus mengatakan, mengatakan bahwa sejak tanggal 21 November 2017, BPKP telah turun melakukan penghitungan kerugian negara terkait proyek tersebut.

 

“Dalam proses penyelidikan (lidik), kami telah melakukan gelar perkara di tipikor Polda Makassar,  selanjutnya menunggu proses penetapan tersangka”jelas Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Abdul Haris Nicholaus, diruang kerjanya, (23/11). (Zaini).

Pos terkait