Tim Gabungan Grebek Penyulingan Milo Jenis CT di Warkapi

Manokwari- Personil gabungan Pom TNI , SatBrimob , Sabhara , Satpol pp , dan Personil Polda Papua barat berhasil mengungkap tempat penyulingan minuman lokal jenis CT, di kampung Warkapi, Tanah Rubuh, Kamis (11/7/2019).

Personil yang terlibat dalam penggrebekan di hari kemarin terdiri dari Pom TNI sebanyak 4 orang , Brimob 6 orang , Sabhara 6 orang , Satpol PP 5 orang , provos polda 3 orang dan anggota Ditresnarkoba sebanyak 36 orang.

Kapolda Papua Barat melalui Kabid humas, AKBP Mathias Krey membeberkan bahwa sebelumnya anggota kepolisian telah telah melakukan penyelidikan terkait produksi miras lokal, tepatnya tanggal 12 Juli 2019.

“Anggota kami telah melakukan pengintaian dan pembelian sample terhadap pembuat miras CT di Tanah Rubuh. Selanjutnya tim gabungan melakukan penggrebekan pada hari kamis kemarin, ” ujar Kabid Humas AKBP Mathias.

Dari operasi tersebut, tim gabungan berhasil menangkap 3 tersangka dengan barang bukti yang berbeda.

Baca Juga :   ES Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Datangi Polres Manokwari Jalani pemeriksaan

Dari tangan tersangka pertama, NS (23) didapat 21 jerigen 5 Liter (105 liter) cap tikus hasil suling , 2 jerigen 5 Liter (10 liter bahan baku), 2 buah ember penampungan bahan baku ,1 buah dandang yang dipakai sebagai wadah (penyulingan) ,1 buah kompor, 1 buah selang dan 1 buah bambu penyulingan. Setelah disita polisi, barang bukti 350 liter bahan baku di musnahkan di tempat.

Dari tangan yersangka kedua AN (35) , petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah panci masak , 2 buah kompor , 8 buah jerigen 5 Liter berisikan (40 liter) cap tikus hasil penyulingan, 1 buah jerigen 25 liter cap tikus, 1 jerigen bahan baku , 2 buah bambu , Selang warna hitam, 5 buah jerigen 5 liter kosong, corong warna biru dan 400 liter bahan baku yang juga langsung dimusnahkan di tempat.

TlSementara dari tangan tersangka ketiga, Z (22) laki-laki, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 jerigen ukuran 5 liter berisikan miras CT ukuran (15 liter) , 2 jerigen 5 liter bahan baku (10 liter), 1 buah kompor, 1 buah panci dandang, 1 buah selang warna hitam, 1 buah bambu dan 270 liter bahan baku di musnahkan di lokasi kejadian.

Baca Juga :   Masyarakat Desa Waijoi Keluhan Pembebasan Serta Tapal Batas Tiga Desa ke Polsek Wassel

Dengan demikian tolal barang bukti miras CT yang diamankan berjumlah kurang lebih 185 liter, Bahan baku sebanyak 20 liter dan barang bukti yang telah dimusnahkan di lokasi penggrebekan berjumlah total 1.020 liter.

“Ketiga pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Ditresnarkoba Polda Papua Barat. Mereka akan dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 135 UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Kabid Humas. (sgf)

Pos terkait