Tercatat 948 Karyawan Swasta di Manokwari Telah Dirumahkan

MANOKWARI -Akibat Pandemi Covid 19, per 15 April 2020 tercatat sudah ada 948 karyawan Swasta di Kabupaten Manokwari yang telah dirumahkan.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Mukrianto mengatakan, dampak penyebaran covid 19 dikabupaten Manokwari sangat membawah dampak bagi masyarakat, khusus bagi para pemilik hotel, perusahaan maupun swalayan.

Mukrianto menyebutkan bahwa sesuai data yang diminta oleh kementrian tenaga kerja untuk melakukan pendataan tenaga kerja baik yang dirumahkan maupun yang di phk oleh perusahan yang ditutup akibat dampak covid 19, sesuai hasil pendataan per 15 April 2020 ada 948 karyawan yang sudah dirumahkan yang didominasi oleh karyawan hotel.

Mukrianto mengatakan untuk karyawan yang dirumahkan saat ini, sesuai dengan intruksi dari Menteri Ketenaga kerjaan Akan didaftarkan untuk mendapatkan kartu pra kerja bagi yang sudah tidak berpenghasilan lagi.

Baca Juga :   Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wakil Bupati Launching Festival Tanaman Hias Pertama

Selain itu pemerintah pusat telah mengalokasikan dana bagi mereka yang saat ini telah dirumahkan akan mendapat Rp.3.500.000/ perbulannya, namun kata Mukri, jumlah yang stengah ini akan terbagi lagi untuk dilakukan pelatihan secara online, dan ada juga biaya survey dan biaya uang saku yang akan berlaku selama 4 bulan.

Mukrianto menyampaikan, bagi karyawan yang saat ini dirumahkan, dan ingin mendapatkan kartu pra kerja, bisa mendaftar secara online melalui website milik kementrian tenaga kerja. Karena dinasketrans kabupaten manokwari hanya bersifat mendaftar dan melaporkan data karyawan yang telah dirumahkan untuk selanjutnya diserahkan kepusat untuk menentukan karyawan yang benar-benar mendapatkan kartu prakerja. (QZ)

Pos terkait