Tana Toraja Kabartimur.Com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Toraja sudah menertibkan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 1.896 dan 586 yang tidak memiliki Izin Usaha.
Penertiban Satpol PP tersebut diberbagai bidang usaha dan ketentraman masyarakat melibatkan beberapa Instansi terkait, diantaranya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bapenda, Kapolsek, dan Koramil yang dilaksanakan pada Tanggal 3 Oktober sampai dengan 21 Desember 2018 dan akan dilanjutkan di Tahun 2019.
Menurut Kabid Tantribum M.B Saranga, SE, bahwa dari hasil penertiban Tim Gabungan tersebut ternyata di lapangan masih didapatkan banyak bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Jenis Usaha yang belum memiliki Izin Usaha.
Seperti di Kecamatan Makale, masih terdapat sebanyak 1.271 bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 476 yang belum memiliki Izin Usaha, Makale Selatan, 109 belum memiliki IMB, 8 belum memiliki Izin Usaha, Makale Utara 516 belum memiliki IMB, 102 belum memiliki Izin Usaha.
Lanjut Kabid Tantribum M.B Saranga, SE, bahwa dari hasil penertiban Tim Gabungan Tanggal 3 Oktober sampai dengan 21 Desember 2018 tersebut akan ditindak lanjuti oleh Instansi terkait. (titus)