Tana Toraja, kabartimur.com – Pengadilan Negeri Makale memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme *restorative justice* (RJ) dalam perkara dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan pasangan calon suami istri.
Kasus tersebut menempatkan Mey sebagai korban yang tengah hamil tua, sementara Rinus sebagai terdakwa. Perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah Mey dilaporkan pingsan di kantor cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao saat pengajuan RJ sebelumnya ditolak.
Sidang perdana yang digelar pada Selasa (5/5/2026) di Pengadilan Negeri Makale membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk kembali menempuh jalur damai.
Hakim Ketua Majelis, Izmimochamad, menyatakan bahwa pemberian ruang RJ didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pertimbangan kemanusiaan.
“Peraturan Mahkamah Agung memberi ruang bagi hakim untuk mengupayakan perdamaian dalam persidangan, sepanjang syaratnya terpenuhi. Apalagi korban dalam kondisi hamil tua,” ujarnya di ruang sidang.
Meski demikian, dalam proses RJ yang berlangsung, kedua pihak belum mencapai kesepakatan damai. Majelis hakim pun memberikan waktu tambahan untuk melanjutkan upaya tersebut pada sidang berikutnya.
“Keterangan korban dan terdakwa masih ada yang belum klir. Kami beri waktu hingga minggu depan untuk kembali menempuh RJ,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan di persidangan, perkara ini bermula dari perbedaan pendapat terkait kehamilan korban. Mey mengaku sempat berniat menggugurkan kandungannya dan telah meminjam uang untuk membeli obat. Namun, niat tersebut ditolak oleh Rinus hingga berujung dugaan penamparan.
“Saya pinjam uang Rp50 ribu untuk biaya administrasi beli obat. Dia tahu dari pesan saya, lalu menampar saya. Kejadiannya di dalam mobil,” ungkap Mey usai persidangan.
Majelis hakim berharap pendekatan RJ dapat menjadi solusi yang mengedepankan keadilan restoratif, terutama dengan mempertimbangkan kondisi korban serta hubungan kedua pihak. (*)
Penulis: Matius






