Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga meski di tengah tekanan dan ketidakpastian ekonomi global.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan per 30 April 2026, OJK mencermati kondisi global yang masih dibayangi konflik geopolitik, fluktuasi harga energi, serta meningkatnya risiko inflasi dan perlambatan ekonomi dunia.

Dana Moneter Internasional (IMF) bahkan memangkas proyeksi pertumbuhan global menjadi 3,1 persen pada 2026, dengan meningkatnya risiko stagflasi akibat fragmentasi geopolitik dan gangguan rantai pasok.

Di dalam negeri, ekonomi Indonesia tetap menunjukkan kinerja solid dengan pertumbuhan 5,61 persen, ditopang konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah. Ketahanan eksternal juga terjaga dengan cadangan devisa mencapai USD148,2 miliar dan neraca perdagangan yang masih surplus.

Pasar keuangan domestik bergerak dinamis mengikuti sentimen global. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.956,80 pada April 2026, terkoreksi 1,30 persen secara bulanan. Meski demikian, likuiditas pasar tetap terjaga dan aktivitas transaksi masih dalam kondisi stabil.

Baca Juga :   Hari Pertama ETLE, 5 Surat Konfirmasi Pelanggaran Dikirim ke Pelanggar

Di pasar obligasi, kinerja relatif positif dengan penguatan indeks obligasi dan adanya aliran dana asing masuk ke Surat Berharga Negara. Sementara itu, industri pengelolaan investasi mencatat pertumbuhan dengan total aset kelolaan (AUM) mencapai Rp1.072,64 triliun.

Jumlah investor pasar modal juga terus meningkat, mencapai 26,49 juta investor atau tumbuh 30,06 persen sejak awal tahun. Dari sisi pembiayaan, pasar modal tetap berperan penting dengan penghimpunan dana korporasi sebesar Rp56,35 triliun hingga April 2026.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen, termasuk melalui penegakan hukum di sektor pasar modal. Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif berupa denda dan peringatan kepada pelaku industri guna menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan.(Red/*)

Pos terkait