Syarat Dukungan TMS, KPU Manokwari Tolak Pencalonan Pasangan ROMANSA

MANOKWARI- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari menyatakan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Ronal Mambiew- Reineke Exsonia Musa (ROMANSA) tidak memenuhi syarat (TMS). Pasalnya berkas dukungan yang diserahkan tidak mencapai batas minimal yang persyaratkan yakni 14.488 dukungan dengan sebaran sekurang-kurangnya pada 5 distrik di kabupaten Manokwari.

Hal tersebut di ungkapkan Aplena Rumaikeuw selaku Kepala Divisi Teknis penyelenggara Pemilu KPU Manokwari di kantor KPU Manokwari, Senin (24/2).

Bacaan Lainnya

Aplena menambahkan, dari hasil pengecekan, ROMANSA juga diketahui tidak menyertakan salah satu berkas dokumen yang menjadi persyaratan wajib.

“Paslon hanya membawa dokumen B1 KWK Perseorangan dan B1.1KWK Perseorangan tapi hanya 6 kampung dari Distrik Warmare. Paslon tidak menyertakan dokumen B.2.KWK tentang rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon perseorangan yang dicetak dari aplikasi silon” terang Aplena.

Baca Juga :   Seminar PTK/PTS Digelar Dinas Pendidikan Provinsi PB Bagi Guru dan Kepala Sekolah

Dia menjelaskan, sesuai hasil pengecekan, jumlah syarat dukungan dalam aplikasi SILON memang memenuhi syarat. Namun data fisik yang diserahkan ternyata hanya 13.815 sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 673 dukungan.

” Kita mengkroscek jumlah dan ternyata jumlah yang masuk dalam aplikasi silon tidak sesuai dengan hard copy yang diberikan, jadi ada jumlah yang lebih. Fisiknya lebih, tetapi di SILON tidak. Kemudian ada yang di aplikasi SILON kurang, tetapi di fisik lebih. Jadi KPU tetap berpatokkan pada aplikasi SILON, “kata Aplena.

Dengan dasar itu KPU Manokwari memutuskan tidak bisa memproses pencalonan Pasangan ROMANSA karena batas waktu penerimaan dokumen dukungan calon perseorangan telah berakhir pada 23 Pebruari pukul 12.00 WIT.

” Jika paslon merasa keberatan, silahkan menyampaikan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti, “pungkas Aplena.

Pos terkait