Soal Netralitas PNS dalam Pilkada 2020, Sekda Simbar : Kasih ‘like’ saja Sudah Pelanggaran

WASIOR – Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama Denny Simbar kembali menegaskan keharusan PNS bersikap netral dalam kontestasi Pilkada 2020.

Sekda mengatakan ketidaknetralan seorang PNS khususnya dalam kontestasi Pilkada 2020 bisa terlacak dari aktivitas yang bersangkutan dalam media sosial. Karena itu dia mengingatkan seluruh PNS Pemkab Wondama agar bijak dalam menggunakan media sosial terutama dalam menyampaikan konten maupun komentar yang berkaitan dengan Pilkada.

“ Kita ’like’ saja sudah melanggar apalagi kita sampaikan visi misi dari para calon ke mana-mana (melalui medsos) itu jelas-jelas pelanggaran. Jadi saya harapkan semua ASN tetap menjaga azas netralitas, “ ujar Simbar saat memimpin apel perdana PNS Pemkab Wondama pasca kebijakan work from home (WFH) di lapangan apel perkantoran Pemda di Isei, Senin (20/7/2020).

Lebih lanjut dikatakan, sebagai aparatur negara semua PNS berkewajiban mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada 2020. Namun demikian, keterlibatan PNS tetap harus dijalankan sesuai rambu-rambu yang sudah ada.

Baca Juga :   Diklatsar Selesai, Mambor Ingatkan CPNS Formasi 2018 Jangan Jadi Tukang Mabuk

“Soal netralitas ASN ini harus diperhatikan karena ini secara khusus jadi perhatian dari Bawaslu. Dan kita juga sudah buat Surat Edaran Bupati tentang netralitas ASN dalam Pilkada 2020, harapannya kita semua bisa mematuhi itu sehingga birokrasi tetap jalan seperti biasa tanpa terganggu proses politik yang sedang berjalan, “ lanjut Simbar.

Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek sebelumnya juga telah menegaskan perihal netralitas PNS dalam Pilkada 2020. Dia memastikan pihaknya akan memproses lanjut setiap laporan masyarakat terkait ketidaknetralan PNS dalam hajatan demokrasi untuk memilih pemimpin daerah itu.

“Kami akan buka posko pengaduan jadi kalau ada laporan dari masyarakat terkait netralitas ASN kita akan lakukan klarifikasi dan kalau ada bukti-bukti yang kita kuat bisa ditingkatkan ke proses selanjutnya bisa berupa sangsi administratif maupun sangsi pidana, “ ujar Mena. (Nday)

Pos terkait