Skema Perhutanan Sosial Disiapkan untuk Atasi Kesemrawutan Pengelolaan Hutan di Wondama

WASIOR – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat mendorong penerapan skema perhutanan sosial untuk menjawab persoalan kehutanan di Kabupaten Teluk Wondama.

Diketahui, Teluk Wondama memiliki kawasan hutan mencapai 1,146 juta hektar namun sebagian besar berstatus kawasan lindung seperti taman nasional maupun cagar alam.

Karena kepentingan pembangunan daerah juga tuntutan ekonomi, banyak terjadi aktivitas pengambilan kayu termasuk hingga ke dalam kawasan yang dilindungi.

Banyak dari praktik pengambilan hasil hutan itu juga tidak memiliki ijin resmi dari lembaga yang berwenang. Umumnya pengambilan kayu hanya mengandalkan ‘ijin’ dari oknum-oknum tertentu yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat.

Aktivitas penebangan liar dalam kawasan hutan di Wondama juga kian marak akibat minimnya pengawasan. Urusan kehutanan yang kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat menjadi salah satu faktor penyebab pengawasan hutan di Wondama menjadi terbatas.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik Runaweri menyatakan perijinan dan pengawasan peredaran hasil hutan menjadi bagian yang akan mendapat perhatian khusus dari Dinas Kehutanan melalui Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah III Teluk Wondama.

Baca Juga :   Pulang Kampung, Elysa Auri Ingin Bawa Wondama Sejahtera dari Kekayaan Alamnya Sendiri

Salah satu terobosan yang diambil adalah penerapan skema perhutanan sosial. Perhutanan sosial dipandang tepat diterapkan di Wondama karena sebagian besar kawasan hutan sejatinya merupakan wilayah adat yang dikuasasi mayarakat setempat.

Adapun perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat.

Tujuan dari perhutanan sosial adalah pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar. Yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.

“Ada skema-skema yang bisa dilakukan untuk perijinan yaitu lewat perhutanan sosial. Tapi perhutanan sosial prosesnya cukup rumit sehingga memang harus ada ada penyuluhan-penyuluhan dan penjelasan baru mereka (masyarakat) bisa proses itu, “kata Runaweri usai acara peletakan batu pertama pembangunan kantor CDK Teluk Wondama di Kampung Kaibi Distrik Wondiboi, Senin (15/11).

Baca Juga :   16 Tahun hanya Satu Jalan Poros, DPRD Wondama Minta Bappeda Segera Rencanakan Jalan Baru

Percepat Proses

Diakuinya, aturan tentang kehutanan yang sering berubah-ubah menjadi kendala tersendiri yang menyulitkan pihaknya dalam hal pengawasan perijinan maupun pengawasan peredaran hasil hutan.

“Kita terbentur dengan aturan dari pusat itu makanya skema yang tepat adalah lewat perhutanan sosial. Makanya itu yang sekarang kita percepat tetapi kami juga memberikan toleransi, artinya kalau penebangan itu memang untuk pembangunan daerah ya kita tidak bisa tahan juga, “ucap Runaweri.

“Tetapi kita arahkan supaya kewajiban mereka harus dibayar sehingga itu menjadi bagian penerimaan negara yang harus kita jaga juga. Tetapi intinya kebutuhan kayu untuk pembangunan itu memang cukup besar jadi kita tidak bisa tahan, tapi kira arahkan kita kendalikan supaya bisa sesuai dengan kebutuhan yang ada,”lanjut dia.

Di Wondama sendiri, menurut Runaweri telah dibentuk kelompok yang akan mengelola perhutanan sosial. Namun untuk pelaksanaannya membutuhkan pendampingan karena ada persyaratan-persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Baca Juga :   Tidak Dilibatkan Saat NPHD Dana Pilkada, DPRD Panggil KPU Teluk Wondama

“Di Wondama ini sudah ada yang dibentuk tinggal pelaksanaannya itu memang perlu pendampingan dan harus orang punya modal juga dampingi baru mereka bisa jalan. Tapi ijin kalau tidak salah sudah ada,”jelasnya.

Maka dari itu dia berharap dengan pembangunan kantor CDK Teluk Wondama pelayanan dalam urusan kehutanan dapat berjalan lebih maksimal termasuk dalam rangka persiapan penerapan perhutanan sosial.

Sebab, langkah awal yang harus dilakukan adalah sosilisasi agar masyarakat bisa memahami dengan baik perihal perhutanan sosial itu sendiri.

“Ini yang nanti kita percepat, persyaratannya cukup banyak karena itu kantor ini harus cepat selesai sehingga masyarakat bisa datang ke sini untuk dapat penjelasan teknis,”katanya menambahkan. (Nday)

Pos terkait