SK Pansel Penetapan 11 Calon Anggota DPRD PB Melalui Mekanisme Otsus Cacat Hukum Wajib Ditinjau kembali

MANOKWARI- Sekretaris Forum Komunikasi Pencari Keadilan, Finsentius Paulinus Baru, ST, M.RUP menyampaikan kepada awak media bahwa SK Pansel Nomor : 15/K-P/2000 tertanggal 5 Juli Tahun 2020 yang dibacakan dan diserahkan kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan pada tanggal 7 Juli 2020 adalah SK yang cacat hukum dan wajib ditinjau kembali oleh Gubernur Papua Barat selaku pembina Politik dan Pembina Masyarakat di Provinsi Papua Barat.

Dia menjelaskan bahwa dikatakan cacat hukum ? karena ada lima pelanggaran hukum terhadap Perdasus Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme otonomi khusus, yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) antara lain :

Pertama :Penetapan 2 orang nama calon terpilih yang terlibat sebagai pengurus Partai Politik. Antara lain Pengurus Partai Hanura dan PDIP Periode 2015 – 2020. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal (4) Ayat (2) huruf (o) yang berbunyi tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dalam kurung waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota DPD, DPR, DPRPB maupun DPRD di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga :   Ivanna Paula Roring Jabat Plt. Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Manokwari

Kedua: Penetapan calon yang umurnya sudah lewat, hal ini bertentangan dengan Pasal (4) Ayat (2) huruf (f) yang berbunyi berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi (60) tahun pada saat mengikuti musyawarah masyarakat adat.
Ketiga: Penetapan calon yang berstatus PNS, hal ini bertentangan dengan pasal (4) ayat (2) poin (q)

Keempat : Penetapan SK Pansel Nomor 15/K-P/2020 yang sengaja menghilangkan 4 (empat) nama calon peserta yang telah mengikuti seleksi sejak tahap pertama hingga akhir.

Kelima adalah tata cara penilaian berdasarkan rangking per daerah pengangkatan yang keliru yang tidak sesuai dengan geostrategi politik demografi sosial kultur masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Barat.

Dari kelima aspek ini, benar-benar Pansel telah melakukan pelanggaran hukum dan kejahatan administrasi, beber Paul sapaan akrab Finsentius Paulinus Baru, ST, M.URP kepada awak media via phoneselnya saat diskusi forum bersama masyarakat.

Baca Juga :   HUT Pekabaran Injil GPKAI Ke-70, Majelis Daerah Indabri Gelar Pawai Karnaval

Senada dengan itu, Drs. Sahaji Refideso selaku ketua forum menyatakan bahwa kesalahan yang telah di uraikan oleh saudara sekretaris, adalah kesalahan yang harus dipandang penting untuk segera gubernur memanggil Pansel dan pihak pihak terkait untuk merevisi dan bila perlu diadakan pemilihan ulang atau menggugurkan nama-nama yang bermasalah, mumpung menteri dalam negeri belum mengeluarkan SK Peresmian dan pelantikan. Ini kewenangan gubernur, imbuh Refideso sapaan akrab Drs. Sahaji Refideso.

Dan harus mempertimbangkan keterwakilan dari Kabupaten Raja Ampat yang adalah wilayah teritorial terluar dari provinsi Papua Barat dan wilayah Negara Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain.

Raja Ampat harus ada perwakilannya di DPR Papua Barat melalui mekanisme Otsus sambung Refideso, bagaimana kalau Raja Ampat tidak ada perwakilan masyarakatnya di DPRPB, nanti siapa yang mengerti dan mau bicara kepentingan OAP Raja Ampat di Parlemen ? tanya Sahaji mengherankan.

Baca Juga :   Jelang Tahun Baru 2021, Pangdam XVIII/Kasuari, Kapolda, Kabinda, dan Asisten II Setda Papua Barat Tinjau Gereja-Gereja di Manokwari

Saya berharap Gubernur dan Menteri Dalam Negeri tidak terburu-buru mengeluarkan SK Pelantikan sebelum nama-nama bermasalah ini diperbaiki, sehingga tidak menimbulkan gugatan hukum kepada pemerintah seperti kasus MRP Papua Barat beberapa bulan lalu sambungnya menutupi pembicaraan.(*/S)

Pos terkait