HALMAHERA TIMUR, Kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menegaskan tidak akan menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi perusahaan galian C yang mengambil material batuan dari bantaran sungai maupun aliran kali.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Rifat, saat ditemui di Kantor Bupati Haltim, Selasa (21/7/2026). Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Halmahera Timur sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko bencana banjir.
Menurut Ricky, kewenangan penerbitan perizinan dasar berada pada pemerintah daerah melalui mekanisme PKKPR. Namun, Pemkab Haltim tidak akan memberikan persetujuan apabila aktivitas penambangan dilakukan dengan mengambil material batuan dari dalam sungai.
“Perizinan dasar berada di Pemda Haltim melalui PKKPR. Instruksi Bupati sudah jelas, karena wilayah Haltim rawan banjir dan banyak permukiman berada di sekitar bantaran sungai, maka aktivitas galian C yang mengambil batuan di dalam sungai tidak diperbolehkan. Jika kegiatan itu dilakukan, PKKPR tidak akan diterbitkan,” tegas Ricky.
Ia menjelaskan, pengambilan material galian C di sungai pada prinsipnya harus mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Tanpa dokumen tersebut, pemerintah daerah tidak akan memproses tahapan perizinan berikutnya.
“Kalau perusahaan sudah memiliki izin dari BWS, maka Pemda akan melakukan verifikasi kembali sebelum mengambil keputusan terkait perizinannya,” ujarnya.
Ricky juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan aktivitas penambangan material di sungai tanpa izin yang sah. Jika ditemukan perusahaan mengambil material dari aliran sungai atau bantaran kali tanpa persetujuan yang diperlukan, pemerintah daerah akan menghentikan proses pengurusan izinnya.
“Kalau kedapatan ada galian C yang mengambil material di kali tanpa izin, sesuai instruksi Bupati prosesnya akan dipending. Aktivitas seperti itu dapat membahayakan lingkungan dan permukiman warga di sekitar bantaran sungai,” katanya.
Meski bersikap tegas terhadap aktivitas penambangan di sungai, Pemkab Haltim tetap membuka peluang bagi perusahaan galian C yang beroperasi di luar kawasan bantaran sungai. Selama memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan yang berlaku, proses penerbitan PKKPR akan tetap dilayani.
“Apabila lokasi penggalian berada di luar bantaran sungai dan seluruh persyaratan dipenuhi, maka pemerintah daerah akan memproses perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ricky.
Penulis: Ruslan






