Advokat Desak Kapolda PB Segera Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Pematangan Lahan dan Talud PLTMG Kaimana

MANOKWARI- Advokat Senior, Demianus Waney mendesak Kepala Kepolisian Daerah Polda Papua Barat agar segera melimpahkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemataan lahan dan pembangunan Talud PLTMG di Kabupaten Kaimana Papua Barat.

Pasalnya berkas perkara tersebut telah dinyatakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat terpenuhi atau lengkap (P21), maka sejatinya Kapolda melalui Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat agar segera melimpahkan tersangka dan Barang bukti.

“Kalau berkas sudah lengkap, kenapa harus di tahan-tahan di bawah, Kapolda mesti memerintahkan Dirkrimsus agar segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa” Kata Advokat Senior di Manokwari, Demianus Waney, Kamis 16 Juli 2020.

Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyebutkan bahwa berkas perkara 3 Tersangka sudah lengkap, tergantung Penyidik Polda kapan melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti.

Baca Juga :   Sumarno: Pembinaan Organisasi KONI Papua Barat Masih Pincang

Berkas Perkara Dugaan Korupsi pematangan lahan dan pembuatan Talud PLTMG di Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang Kabupaten Kaimana dinyatakan Lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Proyek pematangan lahan dan pembuatan Talud PLTMG sesuai dokumen kontrak Nomor 602/71/PUPR/2017 tanggal 25 September Tahun 2017 dengan Nilai Kontrak Rp. 18, 2 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Selatan Indah. Diduga terdapat kerugian Negara mencapai Rp 1,7 Milyar lebih.

Dalam perkara tersebut penyidik Tipikor Polda Papua Barat telah menetapkan 3 Tersangka, yakni Direktur PT. Selatan Indah Pieter Thie sebagai Kontraktor dan Cecilia Esti Tri Wahyuni selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK), Jimmy Semuel Reinhard Murmana selaku ketua Pokja ULP Papua Barat.

Diduga Hasil kejahatan dugaan korupsi digunakan oleh Direktur PT. Selatan Indah, Pieter Thie alias Honce untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :   Pandangan Aktivis Perempuan Terhadap Kinerja Pj Gubernur Dalam Penanganan Stunting di Papua Barat

Perkara tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU yang diatur dalam pasal 2 dan atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 ya g telah di ubah undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor, dan pasal 3 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tenta g pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, AKBP. Adam Erwindi, S.Ik saat dikonfirmasi mengatakan hal ini ia akan tanyakan ke Direktur Kriminal Khusus ,(Dirkrimsus).

“Saya tanyakan kepada dirkrimsus perkembangannya nanti apabila sudah ada konfirmasi dr penyidik akan saya rilis perkemabngan kasusnya ” Kata AKBP. Adam Erwindi, S. Ik. (AD)

Pos terkait