Satresnarkoba Polres Manokwari Sita 60 Liter Miras Lokas Jenis CT

MANOKWARI- Satresnarkoba Polres Manokwari kembali berhasil mengungkap industri miras lokal jenis CT berlokasi di Desa Baru SP 3, Distrik Prafi, Jumat (26/07/2019).

Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba AKP. Isaac Koko Hosio dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah seorang warga memproduksi miras jenis CT. Terduga pelaku yang diketahui menjalankan produksi miras lokal berinisial YL (60).

“Tanggal 26 Juli 2019 kami dapat informasi ada warga yang meproduksi miras dan tim opsnal langsung mengecek kebenarannya. Atas koordinasi bersama kepala kampung disertai surat perintah, maka saat digrebek informasi tersebut benar adanya.” jelas Kasat Narkoba AKP. Isaac Koko Hosio. Sabtu, (3/8/2019).

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 60 liter miras lokal jenis CT. Puluhan miras yang siap dijual itu disimpan pada 1 buah drum sebanyak 50 liter dan 2 jerigen masing-masing berisikan 5 liter CT.

Baca Juga :   Covid-19, BPK RI Dan BPKAD Manokwari Lakukan audit LKPD Melalui Media Online

Barang bukti yang telah diamankan petugas berupa 4 drum warna biru, satu diantaranya berisikan barang bukti miras CT 50 liter, 2 buah mesin pompa air, 2 buah kompor HOCK, 2 buah panci berukuran besar, 2 pipa stenlis yang sudah dimodifikasi, 2 buah slank warna hijau dan putih, serta 2 buah jerigen ukuran 5 liter berisi miras CT.

“Terduga pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di mapolres manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya.

Berdasarkan Pengakuan pelaku sudah menjalankan aksinya selama 1 bulan dan biasanya miras jenis CT dijual dengan harga Rp 400 ribu per Jerigen

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Perdagangan No. 7 tahun 2014, Undang-undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 dan Undang-undang No.18 tahun 2012.(sgf/red)

Pos terkait