JAKARTA, kabartimur.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni CANTVR.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas YUDIA yang diduga menjalankan penipuan berkedok penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama China dengan iming-iming pendapatan harian serta bonus tambahan.
Dalam keterangannya, Satgas PASTI menjelaskan bahwa CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga memiliki keterkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX.
CANTVR diketahui melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, perusahaan yang telah memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR disebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE.
Satgas PASTI menilai CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan sistem penyetoran dana deposit. Anggota dijanjikan berbagai keuntungan dan benefit berdasarkan level keanggotaan.
Tak hanya itu, CANTVR juga disebut memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya. Anggota kemudian diwajibkan melakukan pembayaran terhadap saham IPO tersebut.
Di sisi lain, YUDIA diduga menjalankan modus investasi ilegal melalui penyetoran dana deposit, pengerjaan tugas harian menonton drama China, pembelian hak cipta film, hingga perekrutan anggota baru dengan sistem member get member untuk memperoleh pendapatan dan bonus tambahan.
Hasil verifikasi menunjukkan YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi perizinan lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat penanganan kasus.
Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui situs resmi OJK di [sipasti.ojk.go.id](https://sipasti.ojk.go.id?utm_source=chatgpt.com), Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui situs [Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)](https://iasc.ojk.go.id?utm_source=chatgpt.com) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.






