Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 1 Juli 2026, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lebih dari Rp3.000 per Liter

MANOKWARI, kabartimur.com– PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala dengan mengacu pada dinamika harga minyak dunia serta mekanisme yang berlaku.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga mempertimbangkan perkembangan harga pasar minyak dunia, aspek fiskal, serta kondisi daya beli dan perekonomian masyarakat.

“Sesuai yang kita ketahui, penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi atau mekanisme yang berlaku. Tentunya langkah penyesuaian ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah,” ujar Kitty.

Hasil evaluasi tersebut membuat sejumlah produk BBM non subsidi mengalami penurunan harga, yakni Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, serta Avtur.

Baca Juga :   Kabinda Papua Barat Silahturahmi dengan Bupati Manokwari

“Selain menghadirkan harga yang kompetitif, kami juga terus memastikan kualitas produk sesuai spesifikasi sehingga masyarakat memperoleh manfaat optimal, baik dari sisi performa kendaraan maupun efisiensi penggunaan bahan bakar,” tambahnya.

Harga BBM Non Subsidi di Papua dan Maluku Turun

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan penyesuaian harga juga berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku.

Adapun daftar harga BBM non subsidi yang berlaku mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:

  • Pertamax Turbo turun dari Rp21.200 menjadi Rp19.750 per liter atau turun Rp1.450 per liter.
  • Pertamina Dex turun dari Rp25.300 menjadi Rp21.650 per liter atau turun Rp3.650 per liter.
  • Dexlite turun dari Rp23.500menjadi Rp20.150 per liter atau turun Rp3.350 per liter.
Baca Juga :   Tiga Tahun Siswa SD inpres 108 Sugemeih Dowansiba,Terlantar

“Harga ini berlaku untuk seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen,” kata Ispiani.

Pertamina juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai layanan maupun produk Pertamina untuk menghubungi **Pertamina Customer Solution 135 atau mengakses akun media sosial resmi @pertaminapatraniaga dan @pertamina135. (Red/*)

Pos terkait