MANOKWARI-DPRD Manokwari Selasa (29/10)menggelar rapat paripurna DPRD Manokwari tentang persetujuan bersama bupati dan DPRD Manokwari terhadap 6 raperda. Dalam kesempatan tersebut pemda Manokwari diwakili oleh wakil bupati Manokwari Edy Budoyo. Dari 6 raperda yang disetujui, 4 diantaranya usulan dari pemda dan 2 inisiatif dewan.
Dalam sambutan bupati yang dibacakan oleh wakil bupati Manokwari Edy Budoyo menyampaikan perda yang dibuat tersebut untuk kepentingan masyarakat.
“Meskipun dalam proses penyusunan raperda terdapat kritik dan saran tetapi akhirnya raperda bisa diselesaikan. Salah satu ranperda yang disetujui adalah raperda tentang Manokwari daerah injil. Ranperda ini bermanfaat untuk umat kristen,”ujarnya.
Selain itu, sejumlah ranperda lainnya seperti ranperda tentang bangunan untuk pengendalian bangunan gedung sesuai aturan untuk kepentingan aspek. Raperda tentang pasar daerah dapat menciptakan pasar yang tertib, bersih dan aman guna peningkatan perekonomian daerah, dan raperda tentang BUMD untuk wadah usaha yang terorganisir untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Manokwari Dedy.S. May mengatakan, pembahasan panjang ranperda dari 2017 yang lalu. Meskipun membutuhkan waktu pembahasan hingga setahun tetapi dengan kesabaran bersama akhirnya raperda-raperda tersebut bisa setujui.”Ranperda Manokwari daerah injil merupakan pergumulan bersama yang sudah dimulai sejak bupati Dominggus Mandacan. Aspirasi yang disampaikan ditindaklanjuti dan masuk dalam prolegda tahun 2017.
“Raperda Manokwari daerah injil telah dilakukan konsultasi ke provinsi dan baru beberap bulan terakhir ini hasil dari itu disampaikan ke bagian hukum setda selanjutnya dilakukan perbaikan sesuai dengan catatan yang dikeluarkan provinsi. Dengan evaluasi itu dicapai kesepakatan antara pemda dan DPRD,”ungkapnya.
Dedy menyampaikan dengan persetujuan itu maka menjawab pertanyaan selama ini dari publik tentang kelanjutan Manokwari daerah injil. Perda tersebut bukan sesuatu yang tabuh karena isi raperda Setelah disetujui raperda-raperdat tersebut tugas selanjutnya yaitu mensosialisasikan ke masyarakat.
6 raperda yang disetujui yaitu raperda tentang Manokwari daerah injil, raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), raperda tentang bangunan gedung, raperda tentang pasar, raperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaean gelap narkotila, psikotropika dan zat adiktif lainnya, serta raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.(Tqa)