Revisi AD/ART PMTI Digugat di PTUN, Dimenangkan PMTI

MAKASSAR, Kabartimur.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak Gugatan atas SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU 003913 AH 0107 tanggal 20 April 2022 tentang Pengesahan PMTI (Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia). Inti gugatan atau objek gugatan itu adalah revisi AD/ART PMTI yang tertuang dalam SK Menkumham tersebut.

Mereka yang menggugat, adalah Ir. Anthonius Dengen, M.Si, Anthonius, S.Pd, M.M, Agustinus Rannu, Pdt. DR. Edie Rantetasak, M.M, Ir. Edy Daniel Tondok, Pither Buyang, S.Pi, M.Si, DR. Rael Rabang Matasik, S.T, M.T, Paulus Rante Tandung, S.H, Barto Tangdibali, Drs. April Bulo, dan Nelli Andriani Dase. Para Penggugat pada prinsipnya menganggap perubahan atau revisi AD/ART itu tanpa melalui mekanisme organisasi yang sudah diatur.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Serahkan Laporan Hasil Pengawasan, BPKP Pabar Bahas Stunting dan Aset

Seperti, tidak melalui forum pengambilan keputusan yang konstitusional, yakni lewat Munaslub sebagaimana diatur dalam AD/ART PMTI. Revisi ini terkait status Keanggotaan PMTI dari kolektif (wadah internal seperti IKT atau IKAT atau sebutan lain) menjadi perorangan. Gugatan para penggugat ini tercatat dalam perkara No. 384/G/2022/PTUN.JKT. Seorang Penggugat, Hendrik April Bulo, ketika dimintai tanggapannya lewat atas Putusan PTUN Jakarta tersebut, mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang sudah ditunjuk.

Sementara itu, Nicholas Dammen, SH, MH, Kuasa Hukum Para Penggugat, saat dihubungi, juga mengatakan, pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan yang berisi pertimbangan majelis hakim.
“Putusan ini kan diucapkan secara elektronik, maka yang bisa diakses hanya bunyi amarnya saja, jadi kita belum terima salinan lengkap putusan yang berisi pertimbangan majelis hakim,” bebernya.

Info Putusan PTUN Jakarta

Baca Juga :   KPU Papua Barat Simulasi Sengketa Proses Pemilu, Pasca Penetapan DCS

Menurut Nicholas, dari amar putusan dalam eksepsi Tergugat (Menkumham) dan Tergugat II Intervensi (PMTI) tidak diterima.
“Itu artinya gugatan telah benar dirumuskan secara formal, yang membuktikan proses kerja kami selaku kuasa hukum sudah benar dalam menangani perkara ini, Kemudian, dalam pokok perkara menyatakan menolak. Untuk itu karena kami belum membaca pertimbangan hakim jadi belum bisa memberi tanggapan,” timpalnya.

Namun yang jelas, kata Nicholas, gugatan itu adalah bentuk nyata pertanggungjawaban moral dari Para Penggugat selaku peserta Mubes IV PMTI kepada Kerukunan Keluarga Toraja atau nama lain yang mengutus mereka sebagai peserta Mubes IV PMTI. “Bahwa mereka telah melawan secara nyata melalui jalur yang sah atas sikap arogan dan sewenang-wenang sekelompok orang yang melakukan Rapat tanggal 4 Desember 2021 untuk mengganti AD/ART PMTI Hasil Mubes IV,” jelas Nicholas.

Baca Juga :   Ketua Bidang Luar Negeri PMTI Bantu Pipa Air Bersih di Toraja Utara

Tidak diterimanya eksepsi Menkumham dan PMTI terhadap Gugatan, tegas Nicholas, juga membuktikan Para Penggugat berhak dan punya legal standing untuk menggugat dalam perkara ini.

Pihaknya, kata Nicholas, menangani perkara tersebut juga semata-mata untuk menjaga semangat kebersamaan sebagai Sangtorayan di masa akan datang. “Coba bayangkan kalau keanggotaan PMTI itu adalah individu, lalu suatu saat ada Sangtorayan yang butuh pertolongan maka PMTI tidak wajib lagi untuk memberi pertolongan karena individu tersebut tidak tercatat sebagai anggota. Memang sekarang mungkin belum nampak, tapi coba di masa akan datang,” ketusnya. (Red/yustus)

Pos terkait