Polres Soppeng Ringkus 2 Pengedar Narkoba

Aparat polres soppeng berhasil meringku dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Sumber Jati Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng
Dari tangan tersangka polisi menyita narkotika gol.I , Sebagaimana di maksud dlm Psl. 114 (1) Subs 112 (2) Jo.132 (1) UU RI No. 35 Th 2009, Ttg Narkotika

barang bukti

Kedua tersangk yang diamankan adalah Sardi Saputra alias Empeng bin H.Supriadi, warga Pajalesang dan
Darwis alias Awis bin Dalle.

Baca Juga :   Sosialisasikan Program Prima Minstra, Ipda Tommy Lalamentik Manfaatkan Media Sosial

Pos terkait