Polres Manokwari Keluarkan DPO Kasus Curanmor

MANOKWARI—Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap AM (27) tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang berhasil diungkap pada 18 Juli lalu, menemukan titik terang terkait salah satu jaringan curanmor di wilayah Manokwari.

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi melalui Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana mengatakan, hasil pengembangan kasus curanmor dengan tersangka AM, Polres Manokwari telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Salah satu rekan yang merupakan jaringan pelaku (AM) telah kita tetapkan sebagai DPO polres Manokwari. Dan masih dalam pengejaran,” ujar Musa Permana, Selasa (23/7/2019).

Alasan kepentingan penyidikan, Musa Permana enggan membeberkan inisial DPO dimaksud. Polres Manokwari telah mengeluarkan DPO tersebut sejak Senin lalu. Kini, AM telah mendekam di rutan Mapolres Manokwari guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, AM berhasil dibekuk di Kampung Arowi 2 jalur 3. Disaat bersamaan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio AM3 warna putih.

Baca Juga :   Tim Asesmen Terpadu Pembangunan Bandara Rendani Diminta Segera Dibentuk

“Pelakunya 1 orang namun dikenakan (dilaporkan) dalam dua laporan polisi, karena barang bukti curian yang ditemukan dari pemilik yang berbeda,” jelas Musa Permana .

Musa Permana menambahkan, AM terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (SGF)

Pos terkait