Polisi Gerebek ‘Pabrik’ Miras Lokal di Kampung Buton

MANOKWARI—Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari menggerebek lokasi yang dijadikan pabrik pembuatan minuman keras lokal jenis cap tikus alias CT, di Kampung Buton, Kelurahan Andai, Distrik Manokwari Selatan pada tanggal 14 Juli lalu.

Kapolres Manokwari, AKPB Adam Erwindi dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Isaac Koko Hosio mengatakan, saat mendatangi lokasi ‘pabrik’ CT tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa minuman cap tikus 5 liter.

“Pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang berinisial P (46). Dari hasi interogasi, dia mengaku melakukan aksinya ini sendirian dan sudah berjalan selama 7 bulan,” beber Isaac, Senin (22/7/2019).

Selain barang bukti berupa CT, pihak kepolisian juga mengamankan perlengkapan yang dipakai untuk memproduksi miras berupa 3 kompor gas beserta tabung, panci berukuran 35 liter berjumlah 3 buah, serta pipa plastik.
Menurut Isaac, miras lokal tersebut dibuat menggunakan bahan dasar yang terdiri atas fermipan, gula aren, gula pasir dan air. Hasil fermentasinya yang kemudian menjadi miras cap tikus.

Baca Juga :   Warga Sogun Tolak Kantor UMKM Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid19

“Barang bukti yang berhasil diamankan hanya 5 liter CT dan perlengkapannya, karena bahan baku telah habis dipakai untuk produksi. Dalam sehari pelaku bisa memproduksi sebanyak 35 liter,” tambah Isaac.

Pelaku bisa meraub keuntungan dari hasil penjualan miras mencapai jutaan rupiah. Miras dengan ukuran 5 liter dijual seharga Rp500 ribu. Diketahui, pelaku juga memiliki langganan tetap. Miras hasil produksi dipasarkan di seputaran wilayah Manokwari.

“Pelaku terancam dijerat dengan Undang Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014, Undang Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan,” tutup Isaac. (SGF)

Pos terkait