MANOKWARI- Kepala Badan Pengelolahaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Manokwari, Ensemy Stevy Mosso menyebut bahwa realisasi anggaran Pemda Manokwari per tanggal 2 Agustus 2021 menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dimana daya serap anggaran saat ini baru mencapai 25% dibandingkan tahun lalu sudah mencapai 35-40 %.
Mosso menjelaskan bahwa Hal ini terjadi hampir ditiap kabupaten kota yang ada di Indonesia karena situasi pandemi covid-19 sehingga sangat mempengaruhi dan sumber penerimaan transfer pusat ke daerah dilakukan secara bertahap serta adanya perbedaan transfer yang sebelumnya dana yang ditransfer ke daerah, Pemerintah daerah berkuasa menggunakan untuk belanja-belanja yang sudah dianggarkan sesuai kebutuhan namun saat ini tidak lagi karena adanya aturan yang ketat dalam proses transfer ke daerah.
“Contoh kasus dana Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat akan melakukan transfer ketika pertanggungjawaban lengkap untuk proses transfer berikutnya. BPKAD sangat hati-hati dengan realisasi anggaran karena sumber dana harus sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia karena akan menjadi temuan jika tidak sesuai” kata Mosso.
Selain itu, pandemi covid-19 ada banyak kegiatan yang tidak dilakukan seperti perjalanan dinas ,kemudian belanja modal dimana proses pelelangan belum dilakukan sehingga diharapkan segera dilakukan agar serapan anggaran bisa terlaksana dengan baik.
Mosso mengakui bahwa pemerintah daerah terus berupaya agar proses pelelangan segera dilakukan sehingga belanja modal segera direalisasikan namun karena adanya PPKM sehingga ada pembatasan dan situasi pandemi covid-19 sehingga situasi kegiatan belum dilakukan.
Mosso menambahkan, terkait dengan perjalanan dinas keluar daerah saat masih pandemi belum bisa dilakukan sehingga berdasarkan Perpres nomor 17 telah diamanatkan agar Pemerintah daerah menggunakan alokasi anggaran 8 persen untuk optimalisasi penanganan Covid 19 dan pemerintah wajib melakukan refocusing anggaran sehingga alokasi belanja yang tidak dibutuhkan seperti perjalanan dinas harus dikurangi dan memprioritaskan kepada penanganan pandemi covid-19.
“Belanja yang tidak urgent harus dikurangi dan kita prioritaskan kepada penanganan covid-19 terutama kepada dampak kesehatan, ekonomi dan sosial” kata Mosso.
Sementara terkait dana refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 dikabupaten Manokwari , sebesar 23 Milyar namun saat ini BPKAD baru mereasliasikan 14 miliar rupiah.
“Proses pencairan kita terus berupaya semaksimal mungkin, dimana perencanaan anggaran dan penatausahaan pelaporan harus saling berkaitan sehingga BPKAD sangat hati-hati merealisasikan anggaran dan untuk menangani covid-19 kami siap melakukan tetapi harus ada kerjasama yang baik dengan opd teknis. Jika OPD teknis mengajukan anggaran sudah lengkap kami harus proses pencairan segera mungkin sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku” ungkap Mosso.
Senada disampaikan oleh sekertaris BPKAD menyebut bahwa Pengajuan anggaran dana covid harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada dalam hal ini tim covid dinas kesehatan dan RSUD, BPBD, dan Dinsos.
“Jika tim covid-19 sudah mengajukan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dan refocusing sudah ditandatangani Bupati maka kita tetap segera memproses dan tidak menunda.Terkait aturan dan mekanisme yang ada harus ada pengajuan yang dipertanggungjawabkan sehingga SPJ tersebut bisa digunakan untuk periode berikutnya” jelas sekertaris bpkad.
Adapun realisasi anggaran dana penanganan Covid-19 diproses jika Perencanaan, pelaporan harus seimbang.”Kami siap melakukan realisasi apabila persyaratan sudah lengkap dan berharap realisasi dari tahap 1 digunakan secepat mungkin dalam menangani hal urgent sehingga proses penanganan bisa berjalan baik” harapnya.(R/*)