Sambangi KPU PB, Masyarakat Tuntut KPU RI Bertanggung Jawab Atas Hak OAP yang Dirampas

MANOKWARI-Sambangi kantor Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Provinsi Papua Barat,senin (13/8) Masyarakat Adat yang didominasi oleh Mama-mama Papua mendatangi Kantor KPU untuk menuntut KPU RI segera Melantik Yan AH Saiduy, SE.,MM menjadi komisioner KPU Kabupaten Manokwari.

Koordinator Aksi, Robi Kambu, dalam orasinya menyatakan bahwa, kami benar-benar dirugikan terlebih Saudara kami yang dicekal sehingga tidak dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Manokwari sejak 24 Juli lalu di Jakarta yang dilakukan secara serentak se-Indonesia. “kami merasa dirugikan dan diberlakukan dengan tidak adil oleh hukum di Negara ini. Kalau mau cekal kenapa tidak dari awal seleksi?” Tanya Robi.

Lanjut Robi, persoalan hukum yang menjerat Saudara kami ini sudah sudah selesai bahkan Pengadilan dan polres manokwari keluarkan Surat Kelakuan Baik pada yang bersangkutan.
Robi mengklaim bahwa ada yang kirim Surat kaleng dan sudah dketahui siapa dalang dibalik ini.
“Kalau sampai masalah ini tidak diseriusi maka kami akan Serang yang membuat Surat kaleng Itu dan kami pastikan kambtibmas di manokwari akan terganggu.” ancam Robi.

Baca Juga :   Usulkan Nataniel Mandacan Jadi Pj Gubernur, MRP Papua Barat Menunggu Surat Kemendagri

Ketua DAP wilayah III Doberay, Paul F. Mayor melalui Juru bicara DAP, Timotius Daud Yelimolo menegaskan bahwa, Dewan Adat Papua hari ini tidak akan tinggal diam dan apatis terhadap aspirasi Rakyat kami Karena Motto kami adalah Selamatkan Tanah dan Manusia Papua.

“kami tegaskan kepada KPU RI untuk jangan coba-coba permainkan harkat, martabat dan harga diri kami manusia Papua asli. Stop kebiri hak Orang Papua Asli untuk menjadi tuan diatas tanahnya sendiri. Tanggal 24 Juli anak Adat kami dicekal 2 jam sebelum dilantik oleh KPU RI sebagai komisioner KPU Kabupaten Manokwari. KPU RI harus tahu diri. Ini wilayah Otsus, Ada Undang-undang yang menjamin hak kami. Kenapa Masih saja dirampas? ” Tegas Yelimolo.

Lanjut Yelimolo, OTSUS juga pakai Lambang Garuda, maka KPU RI dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi undang-undang OTSUS yang adalah tuan Rumah. Jika tidak dihargai maka sebagai tuan rumah akan mengusir semua tamu diatas tanah Adat kami. Orang Papua asli sudah tidak bodoh lagi, sudah tidak terbelakang lagi, oleh sebab Itu kami Minta dengan tegas kepada KPU PB agar segera mungkin berkoordinasi dengan KPU RI agar ada kejelasan. Jika tidak maka segala aktvitas di Kantor KPU PB akan kami Hentikan.

Baca Juga :   Terapkan Konsep Smart City, Pemkab Manokwari Gandeng BNI

Menanggapi masa aksi, Ketua KPU PB, Amus Atkana menyampaikan bahwa, kami menyambut Baik masa aksi yang Hari ini datang dan menyampaikan aspirasi di Kantor KPU PB ini.
Perlu diketahui oleh kita semua bahwa sejak Undang-undang KPU diubah ke Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, hampir semua kewenangan kami selalu komisioner KPU di Daerah dipangkas habis Termasuk kewenangan membentuk Timsel KPU dan kewenangan Melantik. Tegas Atkana.

“Terlalu sedih saya pada Saat H-1 (tanggal 24 pukul 01.00 WIT) jelang pelantikan di Jakarta, saya mendapat pesan singkat via What’s Ap dari KPU RI terkait Kasus ini. Saya Kemudian memerintahkan anggota dan staff saya untuk cross cek kembali berkas yang bersangkutan dan bahkan saya mengkritisi kinerja Timsel namun KPU RI tetap pada keputusannya memberi penundaan pelantikan dan menunggu klarifikasi”terang Atkana.

Baca Juga :   PT. ETP Bertanggungjawab Atas Pengelolaan Dampak Limbah Peternakan Ayam

“Saya juga dihubungi via telephone oleh kaka Waney namun saya sedikitpun tidak punya kewenangan untuk melantik. Bahkan saya sangat mendukung penuh Saudara Saiduy untuk Ada dalam komisioner KPU Kabupaten Karena beliau sebagai Akademisi yang menurut hemat kami dapat berkontribusi besar untuk KPU Dalam bekerja”tambah Atkana.

Saya berharap pada semua agar sama-sama kita mencari solusi dan tugas kami akan melaporkan ke KPU RI sesuai dengan tugas dan wewenang kami. Pungkasnya.

Pos terkait