Polres Jeneponto Ringkus Pengedar Narkoba

 

Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh tim gabungan sat resnarkoba dan tim ops pekat Polres Jeneponto dengan LP/     /X/2017/Sulsel/Res Jeneponto tgl 26 Okt 2017 dengan tkp

Tamanroya Kel. Tamanroya Kec. Tamalatea Kabupaten Jeneponto Kamis tgl 26 Okt 2017 sekitar jam 14.00 wita, pelaku yang berhasil diamankan adalah

Nama  ANTO Dg. PAJJU Bin SANGKALA Dg. TUMPU, umur 31 th Pekerjaan Sopir, alamat Tamanroya Kel. Tamanroya Kecamatn Tamalatea Kab.Jeneponto. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (Satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu .1(satu) bungkus rokok surya pro 2 (dua) Batang rokok surya pro. Kronologis penangkapan berawal Kamis 26 Okt 2017 sekitar pukul 14.00  wita personil satresnarkoba dan tim ops pekat polres Jeneponto sedang melaksanakan patroli di wil hukum Polres Jeneponto dan dalam perjalanan  mendapat informasi dari warga bahwa didepan pasar Tamanroya ( Rumah milik Lel. SIGA Dg. MANGE ) Kel. Tamanroya Kec. Tamalatea Kab Jeneponto  ada pesta judi sehingga tim menuju ke TKP yang dimaksud dan menemukan 3 (Tiga) orang sementara bermain judi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan lel. ANTO Dg. PAJJU Bin SANGKALA Dg. TUMPU membuang bungkus rokok surya pro warna merah kebelakang lemari yang berisi 2 (Dua) Batang rokok surya pro dan 1 (Satu) bungkus kecil plastik  bening berisi kristal bening yang diduga narkotika gol. I Jenis Sabu yang diakui bahwa barang tsb adalah miliknya yang diperoleh dr temannya di makassar yang tdk diketahui identitasnya ,Selanjutnya sesaat setelah barang bukti ditemukan  langsung diamankan dan dibawa ke ruangan sat narkoba Polres jeneponto bersama dgn barang bukti guna proses lidik sidik lebih lanjut.

Baca Juga :   Polrestabes Gelar SIM Online di Losari

 

 

Pos terkait