Polres Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Via Medsos, Tersangka Terancam UU ITE

MANOKWARI- Satreskrim Polres Manokwari kembali berhasil mengungkap kasus penipuan via media sosial. Tersangka berinisial LGP(20) diamankan atas kerjasama tim gabungan Resmob Polres Wonogiri, Tim Resmob Polresta Yogyakarta, dan Satreskrim Polres Manokwari, Sabtu (10/8/19), di Jl. Rajawali, Gang Nuri No. 1A , Demangan Baru, Kota Yogyakarta.

Pengejaran dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 317/ V/ 2019/Papua Barat/ Res Manwar , Tanggal 12 Mei 2019.

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi menjelaskan, Tanggal 10 Mei sekitar pukul 17.45 wit, korban berinisial KRA melihat postingan akun instagram @everyday.auction milik tersangka. Kemudian dalam postingan LGP memuat postingan handphone murah jenis iphone-x yang dapat diperoleh dengan cara lelang.

“Awalnya korban melihat postingan tawaran handphone murah dengan sistim lelang oleh akun instagram milik pelaku. Namun saat mendapat penawaran tertinggi, korban diminta mentransfer sejumlah uang ke salah satu rekening BRI pelaku, yang didapat melalui pembelian lewat agen penjualan situs gelap.” jelas Kapolres AKBP. Adam Erwindi saat menggelar komprensi pers, Selasa (13/8/19) pukul 15.00 wit, di ruang data.

Baca Juga :   Laga Perdana Perseman Manokwari Akan Berhadapan Dengan Unimuda FC Sorong

Ditambahkan Adam, saat melakukan transfer sebesar Rp. 8.200.000 rupiah, tersangka kemudian menonaktifkan akun instagram beserta nomor handphone yang tertera di akun instagramnya. Sementara itu, Handphone yang dijanjikan pelaku juga tidak diberikan, maka korban langsung membuat laporan polisi.

“Korban sudah transfer uang sebesar 8,2 juta kepada pelaku karena merupakan penawaran tertinggi saat proses pelelangan. Setelah itu akun instagram dan nomor kontak tidak dapat dihubungi, sehinggah korban tidak menerima HP tersebut,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit hp iphone 7 warna gold, 1 simcard telkomsel, 1 buku tabungan simpedes BRI, 1 buku tabungan britama Bri, 2 buku tabungan bank Bni, 1 buku tabungan bank Bca.

Selain itu juga diamankan 3 keping ATM BRI, 2 ATM BNI, 2 ATM BCA, puluhan bungkus pack kartu seluler, 13 keping rumah kartu seluler , 1 dosbook Hp iphone 7 gold dan 2 dompet warna hitam.

Baca Juga :   Pokdarkamtibmas Bhayangkara PB Dikukuhkan, Gubernur Harapkan organisasi ini Langsung Menyentuh Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 45 ayat (1) UU NO 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 378 KUHPidana, disertai ancaman hukuman 6 tahun penjara.(sgf/red)

Pos terkait