MANOKWARI, Kabartimur.com– Penyelidikan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Idorway alias Yanto Idorway, terus bergulir. Polres Pegunungan Arfak mengungkap sejumlah perkembangan penyelidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 Agustus 2026 yang ditujukan kepada keluarga korban.
Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/7/2026/SPKT Satreskrim/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat, tertanggal 27 Juli 2026.
Salah satu perkembangan utama, polisi mengaku telah memeriksa 15 orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Yanto Idorway.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menerima hasil laboratorium forensik digital elektronik dari Jayapura. Hasil tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap ahli forensik digital elektronik.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menerima hasil Visum et Repertum (VeR), autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik anatomi patologi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.
Data dan hasil pemeriksaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses analisis penyidik untuk mengungkap secara terang penyebab serta rangkaian kejadian yang menewaskan Yanto Idorway.
Polisi Siapkan Langkah Lanjutan
Polres Pegunungan Arfak menyatakan penyidikan belum berhenti. Sejumlah langkah lanjutan telah disiapkan untuk menguji dan memperdalam alat bukti yang telah dikumpulkan.
Pertama, Penyidik akan melakukan analisis terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.
Kedua, Polisi akan meminta keterangan dari dokter ahli forensik untuk mendapatkan penjelasan lebih mendalam mengenai hasil Visum et Repertum dan autopsi yang telah diterima penyidik.
Ketiga, Penyidik akan berkoordinasi dengan dokter psikiatri berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan psikologis terhadap dua saksi, yakni Desti Marenska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.
Langkah tersebut menunjukkan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk keterangan saksi, bukti digital, hingga hasil pemeriksaan forensik.
SP2HP itu disampaikan Kapolres Pegunungan Arfak melalui Kasat Reskrim Dwi Maryanto dan penyidik Briptu Arief Efrata Sibarani.
Keluarga korban kini masih menunggu hasil akhir dari rangkaian penyelidikan tersebut. Hasil analisis alat bukti dan pendalaman keterangan ahli nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai fakta di balik kematian Yanto Idorway.
Penyidik pun dituntut bekerja secara transparan, profesional, dan berbasis bukti agar perkara ini tidak menyisakan tanda tanya bagi keluarga maupun publik. (Red/*)






