Polemik Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bupati Disebut Mainkan Standar Ganda

MANOKWARI, Polemik antara keputusan Partai Golongan Karya (Golkar) di Manokwari dengan Bupati Manokwari hingga kini masih terus berlanjut, setelah memberikan pernyataan di beberapa media, Bupati Demas disebut memainkan standar ganda.

Terkait dengan Bupati menyebut Partai Golkar dalam menunjuk wakil ketua I DPRD Manokwari mereka melepas tanggung jawab, hal itu kemudian dibantah oleh Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Papua Barat.

“Kami tidak melepas tanggung jawab, artinya dengan sikap dan upaya yang kami jalankan selama ini sudah merupakan upaya tanggung jawab dengan Partai Golkar memberikan rekomendasi kepada anggota DPRD Terpilih Norman Tambunan,” kata Lamek Dowansiba, Minggu (27/10).

Ia juga menyanggah pernyataan Bupati Manokwari selaku pembina politik di daerah mengenai menempatkan orang asli Papua atau OAP sebagai bagian dari hak kesulungan dalam jabatan-jabatan strategis di daerah.

Baca Juga :   BPJS Ketenagakerjaan Bekerjasama Dengan Penyedia Barang dan Jasa Gelar Sosialisasi

“Saya pikir bahwa kita kembali ke mekanisme Partai, di sisi lain Bupati sendiri mendukung mekanisme Partai seperti penetapan Ketua DPRD dari Partai PDIP di Kabupaten Pegunungan Arfak yang juga menjadi polemik ketika DPP menetap orang tertentu jadi Ketua DPRD Bupati meminta semua pihak menghormati mekanisme parati,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Lamek, hal ini berbeda dengan yang terjadi di Manokwari, saat Partai Golkar memberikan rekomendasi kepada Norman Tambunan lantas Bupati kemudian terkesan melakukan upaya intervensi sehingga melahirkan polemik.

“Sama Partai Golkar di Manokwari telah melalui mekanisme Partai dengan memberikan rekomendasi kepada Norman Tambunan, itu sudah final dari DPP hingga DPD, lantas mengapa Bupati sebagai pembina politik terkesan menghambat, apakah ini merupakan upaya kebijakan standar ganda terhadap kami di Golkar berbeda dengan PDIP yang ia pimpin,” tanya Lamek Dowansiba.

Baca Juga :   Produk Pengadilan dinilai cacat, Surat Penetapan Pengadilan dibantah Saksi

Dowansiba menegaskan, mengenai pemberian hak kesulungan terhadap orang asli Papua seperti yang di sampaikan Demas Mandacan, jelas hal tersebut berbeda konteks, sebab jika mengacu pada hal kesulungan harusnya Bupati Manokwari menempatkan seluruh Kepala OPD di lingkup pemerintahan di Manokwari orang asli Papua.

“Bupati mengatakan upaya yang ia lakukan sebagai keberpihakan kepada OAP untuk menjabat wakil ketua DPRD Manokwari, apakah di semua SKPD sejak masa pemerintahannya semua sudah di isi oleh orang asli Papua,” ujar Lamek Dowansiba.

Ia berharap Bupati Demas Paulus Mandacan sebagai pembina politik di daerah jangan terkesan mengintervensi Partai lain, sehingga rekomendasi yang sudah diberikan oleh Golkar itu perlu di proses agar jangan sampai berdampak pada pembangunan di Kabupaten Manokwari.

“Mari kita menghormati keputusan Partai, sebab rekomendasi yang sudah di berikan itu telah memenuhi syarat dan persetujuan bahkan di tingkat DPP Partai Golkar,” katanya.

Baca Juga :   Pimpinan OPD Diminta Pacu Staf Ikuti Apel

Partai Golongan Karya pasca pelantikan anggota DPRD Manokwari hasil pemilihan 2019 lalu telah merekomendasikan Norman Tambunan sebagai Wakil Ketua DPRD, hal tersebut menuai polemik dan protes dari salah satu kader partai golkar, kemudian surat rekomendasi Partai yang di usulkan ke Pemerintah Daerah agar diproses hingga saat ini masih di tahan oleh Pemerintah Daerah meski saat ini Ketua DPRD dan Wakil Ketua II DPRD Manokwari telah di lantik.

AD

Pos terkait