OPD Penerima DAK Diimbau Segera Lakukan Pelaporan

MANOKWARI- Sekertaris Daerah Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita mengimbau pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melaporkan seluruh kegiatan yang dilaksanakan pada unit kerja masing-masing khususnya kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Kepada OPD yang menerima dana DAK atau kegiatan lainnya yang menggunakan dana DAK, apabila kegiatannya sudah berjalan untuk triwulan ll dan sudah mulai pencairan agar segera melakukan pelaporan untuk direview oleh Inspektorat,” kata Aljabar, Senin (4/11/2019).

Aljabar meminta OPD tidak menunda laporan pengunaan anggaran DAK. Pasalnya, tenaga di Bagian Inspektorat saat ini sangat terbatas sehingga sangat berpengaruh pada penginputan nantinya.

“Jangan tunggu akhir tahun baru melakukan laporan, karena bulan Desember merupakan momen bagi umat Nasrani untuk melakukan persiapan untuk menghadapi natal. Oleh sebab itu, diharapkan agar segera mungkin membuat laporan agar segera direview,” jelasnya.

Baca Juga :   Perindagkop Bakal Validasi Ulang Pedagang Pasar Wosi dan Sanggeng yang Menempati Los Penjualan

Dia mengajak semua OPD agara bisa bekerjasama agar pekerjaan dan segala tahapan bisa dilakukan dengan baik mengingat tahun anggaran tinggal beberapa hari masuk di penghujung tahun.

“Pimpinan OPD dan bendahara sudah menerima surat bupati dengan batas waktu kapan menyampaikan TU (tambahan uang) dan GU (ganti uang) untuk pengajuan ke pihak ketiga karena jika waktunya sudah lewat, sudah tidak bisa diajukan,” ucapnya.(*)

Pos terkait