MANOKWARI, kabartimur.com– Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang menyeret tiga pengurus dan anggota Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat, yaitu Rukia Farawoman, Ramni Nento, dan Hayati. Kasus ini sebelumnya mencuat sebagai buntut dari pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) BKMT Papua Barat tahun lalu.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) BKMT Papua Barat saat ini, Novia Utami, melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Patrix Barumbun Tandirerung, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi surat penghentian penyelidikan tersebut.
Menurut Patrix, penghentian ini secara hukum membuktikan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam hal yang dipermasalahkan oleh pelapor.
“Kami mengapresiasi kinerja rekan-rekan penyelidik. Ini murni sengketa internal organisasi yang prosedur penyelesaiannya sudah diatur tegas dalam Anggaran Dasar (AD) BKMT maupun Undang-Undang Ormas. Untuk memahami hal itu, pelapor beserta penasihat hukumnya hanya perlu belajar berorganisasi dan membaca lebih banyak,” ujar Patrix kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Merespons penghentian penyelidikan tersebut, pengurus dan tim hukum BKMT kini tengah mendiskusikan langkah hukum selanjutnya. Salah satu opsi yang disiapkan adalah melaporkan balik pihak pelapor ke Polda Papua Barat atas dugaan tindak pidana laporan palsu.
Selain pelapor utama, tim hukum juga membidik sejumlah individu yang dinilai aktif menyebarkan informasi tidak faktual dan mengada-ada di ruang publik. Tindakan tersebut dianggap telah mencemarkan marwah organisasi serta nama baik Ketua PW BKMT Papua Barat.
Patrix menegaskan bahwa BKMT merupakan Organisasi. Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum perkumpulan yang sah dan diakui negara. Pengurus Pusat (PP) BKMT di bawah kepemimpinan Hj. Syifa Fauzia (Ketua Umum) dan Hj. Andalusia Eka Setiawati (Sekretaris Umum) merupakan lembaga eksekutif tertinggi organisasi yang sah sejak didirikan pada tahun 1981.
”Secara yuridis-normatif, Pasal 57 ayat (1) juncto Pasal 58 UU Ormas memberikan mandat penuh kepada ormas untuk menyelesaikan sengketa internal secara mandiri melalui mekanisme AD/ART,” tambahnya.
Patrix menjelaskan, seluruh tindakan hukum yang diambil PP BKMT di Papua Barat—termasuk instruksi pelaksanaan Muswilub—memiliki landasan hukum yang sah. Masalah ini bermula dari kekisruhan internal di tubuh PW BKMT Papua Barat.
Pada 10 Juni 2025 PP BKMT mengeluarkan dua surat teguran keras (Surat No. 009 dan No. 010) kepada Fitri Arniati, yang menjabat sebagai Ketua PW BKMT Papua Barat saat itu. Melalui surat tersebut, Fitri diberikan waktu 4 bulan untuk melakukan konsolidasi organisasi. Namun, kesempatan tersebut tidak dilaksanakan hingga batas waktu berakhir.
Karena tenggat waktu diabaikan, PP BKMT mengaktifkan klausul penyelamatan organisasi dan menerbitkan Surat Instruksi Nomor: 018/PP.BKMT/X/2025 untuk menggelar Muswilub.
Patrix menekankan bahwa PP BKMT tidak bertindak otoriter. Sebaliknya, langkah yang diambil menunjukkan iktikad baik dan kebijaksanaan kepemimpinan yang berjenjang, dimulai dari proses mediasi di Jakarta di sela-sela Rakernas yang dihadiri semua pihak. Bahkan, dalam Muswilub tersebut, Fitri tetap diperbolehkan mencalonkan diri kembali.
”Sebaliknya, tindakan saudari Fitri Arniati yang tetap bertahan pada jabatan, menolak Muswilub, dan mengabaikan peringatan pusat adalah bentuk kelalaian manajerial, ketidakcakapan memimpin, serta pembangkangan terstruktur. Ini merugikan BKMT yang seharusnya fokus pada agenda keumatan,” jelas Patrix.
Saat ini, Fitri Arniati tengah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Manokwari. Gugatan tersebut menempatkan Ketua Umum PP BKMT, Ketua BKMT Papua Barat saat ini, dan panitia pelaksana Muswilub sebagai para Tergugat, serta Badan Kesbangpol Papua Barat sebagai Turut Tergugat.
Menanggapi gugatan tersebut, Patrix menghormati hak hukum penggugat. Namun, ia menyarankan demi menjaga marwah organisasi, sebaiknya gugatan tersebut dicabut.
“Alangkah baiknya jika persoalan ini diselesaikan dengan prinsip-prinsip Ukhuwah Islamiyah, kekeluargaan, dan tabayyun (konfirmasi baik-baik). Itu jauh lebih sejuk dan konstruktif. Namun jika tetap ngotot, kami selaku pihak tergugat juga siap mengajukan gugatan balik atau langkah hukum lain. Semua opsi sudah kami siapkan,” pungkasnya. (*)






