Polda Papua Barat Belum Setujui Penangguhan Sayang Mandabayan

MANOKWARI—Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat belum menyetujui penangguhan penahanan Sayang Mandabayan, tersangka tindak pidana yang mengarah pada perbuatan makar.

Sayang Mandabayan ditangkap polisi karena terbukti membawa atribut ‘Papua Merdeka’ berupa miniatur bendera yang terbuat dari kertas bermotif bendera bintang kejora di Bandara Rendani, 2 September lalu.

Kapolda Papua Barat, Brigjenpol Herry Rudolf Nahak mengatakan, persetujuan penangguhan penahanan Sayang Mandabayan belum penuhi syarat untuk bisa mendapatkan penangguhan tersebut.

“Belum masuk syarat itu (penangguhan, red). Kami menganggap ada kemungkinan malah memperkeruh kalau sudah di luar. Jadi mending di dalam saja,” ujar kapolda Kamis (19/9/2019).

Menurut kapolda, pertimbangan Kepolisian belum memberikan penangguhan penahanan, adalah untuk memudahkan proses penyidikan. Jika dilepas yang bersangkutan dikhawatirkan bisa menghilang atau malah memprovokasi atau membikin tindak pidana yang sama.

Baca Juga :   Maju Dapil 3 Manokwari, Orpa Optimis Raih Kursi DPRD

“Jadi itu pertimbangannya. Syarat penangguhan penahanan antara lain, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri,” ungkap kapolda.

Sayang Mandabayan ditangkap sesaat setelah pesawat yang ditumpanginya dari Bandara DEO, Sorong, mendarat di bandara Rendani, Manokwari. Yang bersangkutan kini tengah ditahan di sel tahanan Polres Manokwari.

“Bahkan dia (tersangka) sudah terlibat dalam demo-demo di Sorong,” ujar kapolda.

Kasus Sayang Mandabayan menjadi sorotan sejumlah kalangan. Sangkaan pasal makar digunakan kepolisian terhadap yang bersangkutan dinilai kurang tepat. Karena atribut bermotif bintang kejora tersebut adalah bagian dari budaya orang (asli) Papua dan hanya merupakan lambang daerah.

“Itu kan, persepsi. Silahkan saja. Penyidikan pasti berdasarkan bukti dan ketentuan aturan hukum yang ada,” tandas Herry Nahak. (ALF)

Pos terkait